PEMALANG, mediakita.co- Plt Bupati Mansur Hidayat, resmi menunjuk 7 pejabat untuk ditugaskan menjadi pelaksana harian (plh) disejumlah organisasi perangkat daerah (opd), Kamis (1/6/2023).
Beberapa diantaranya, ada yang berasal dari kalangan intern (sendiri) dan ada pula yang berasal dari eksternal (luar) instansinya.
Penunjukkan, berlaku sejak tanggal 29 Mei 2023 hingga batas waktu maksimal, yaitu 6 bulan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Aparatur Negara nomor 13 tahun 2014.
Adanya penunjukkan plh, dikarenakan para pejabat yang sebelumnya menjabat, telah dibebastugaskan.
“Ada pembebasan tugas sementara dari tugas jabatan masing-masing,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemalang, MA Puntodewo.
Berikut adalah daftar pejabat yang diberikan tugas menjadi plh, antara lain:
1. Tarsidik, Plh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat;
2. Agus Ikmaludin, Plh Sekretaris Dewan;
3. Eko Edi Prihartanto, Plh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
4. Supaat, Plh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
5. Triyatno Yuliharso, Plh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
6. Drajat, Plh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja;
7. Ni Wayan Asrini, Plh Kepala Badan Pendapatan Daerah.
Selain 7 opd, ada beberapa opd lain yang juga dijabat oleh pejabat sementara, yaitu:
1. dinas pertanian;
2. dinas komunikasi dan informatika;
3. dinas perpustakan dan arsip daerah;
4. dinas perikanan;
5. dinas lingkungan hidup;
6. dinas sosial, keluarga berencana, pengendalian penduduk, perlindungan perempuan dan anak;
7. dinas pekerjaan umum dan penataan ruang;
8. dinas perumahan dan permukiman;
9. dinas koperasi, umkm perindustrian dan perdagangan;
10. asisten ekonomi pembangunan;
11. staf ahli bidang kemasyarakatan sumber daya manusia;
12. badan pengelolaan aset dan keuangan daerah.
Jika total, ada 19 jabatan eselon II di Pemkab Pemalang yang saat ini diisi oleh pejabat sementara.
Oleh: Arief Syaefudin