Advokat Ini Bakal Gugat KPKNL Kota Tegal, Imbas Keberatan Keputusan Lelang Kliennya

JAWA TENGAH, mediakita.co- Berdasarkan rilis yang diterima mediakita.co, advokat bernama Lourens Mangontan mengancam bakal layangkan gugatan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Tegal. Hal ini lantaran dirinya merasa keberatan atas keputusan yang diberikan terhadap kliennya, Selasa (21/2/2023).

Menurut dia, keputusan KPKNL Kota Tegal melakukan lelang asset milik PT Bumi Praya Mulya, belum bisa dilaksanakan. Advokat beralasan, bahwa perkara perdata ini belum berkekuatan hukum tetap (in kracht).

“Kami sudah melayangkan surat ke KPKNL Kota Tegal terkait keberatan terhadap lelang eksekusi dan proses lelang eksekusi ditunda. Tapi, tak juga digubris, kalau keberatan kami tak diperhatikan, kami akan ajukan gugatan perdata,” tegas advokat bernama Lourens Mangontan ini.

Merujuk ke buku II yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, maka penundaan lelang objek dapat dilakukan.

“Perlawanan ini pada azasnya tidak menangguhkan eksekusi. Pasal 207 (3) HIR atau Pasal 227 Rbg. Namun, eksekusi harus ditangguhkan, apabila segera nampak bahwa perlawanan tersebut benar dan beralasan, paling tidak sampai dijatuhkan putusan oleh pengadilan negeri,” tutur advokat yang mewakili PT Bangun Praya Mulya.

Bacaan Lainnya

Musabab permasalahan ini bermula ketika kliennya mengajukan pinjaman bank di tahun 2016 yang lalu. Saat itu, kliennya (PT Bangun Praya Mulya) mengajukan pinjaman 100 miliar rupiah. Namun demikian, ternyata hanya dicairkan pihak bank (PT Bank QNB) sebesar 58 miliar rupiah.

“Tahun 2017 klien saya teriak, kan ada regulasi dari perbankan, kalau orang sudah macet harusnya bank kasih stimulan tapi diabaikan. Tahun 2020 klien saya baru ditegur, dalam posisi hutangnya sudah menumpuk ratusan milliar rupiah,” tuturnya.

Dalam penilaian advokat perusahaan, terjadi pembiaran dari pihak bank. “Jadi ada pembiaran dari kreditur untuk menumpuk hutangnya,” ungkapnya.

Hingga berita ini diturunkan, mediakita.co, belum mendapat keterangan dari KPKNL Kota Tegal.

 

Oleh: Arief Syaefudin

Pos terkait