Allianz Menduga Klaim Nasabah Seret Dua Petingginya Tak Wajar

Mediakita.co, Jakarta – PT Asuransi Allianz Life Indonesia menjelaskan duduk masalah klaim nasabah yang berujung laporan terhadap dua mantan eksekutifnya, Joachim Wessling dan Yuliana Firmansyah. Menurut Head of Corporate Communications PT Asuransi Allianz Life Indonesia Adrian D.W. semua berawal pengajuan klaim yang di luar kebiasaan.

“Allianz Life menemukan adanya pola klaim yang tidak wajar yang diajukan dalam jangka waktu yang relatif pendek,” kata dia dalam keterangan pers yang diterima Mediakita.co, Selasa (3/10/2017).

Karena itu, lanjut Adrian, Allianz Life meminta klarifikasi lebih lanjut dalam bentuk fotokopi rekam medis tertanggung. Menurut dia, permintaan tersebut dibutuhkan dalam proses klarifikasi klaim.

Polisi sendiri sudah menetapkan Joachim Wessling dan Yuliana Firmansyah sebagai tersangka. Keduanya dinilai melanggar UU Perlindungan Konsumen. 

Bacaan Lainnya

Nasabah Allianz, Ifranius Algadri, merasa dirugikan karena kesulitan memenuhi persyaratan pencairan. Rumah sakit tidak memperkenankan memberi catatan medis lengkap karena melanggar Permenkes No 269/Menkes/PER/III/2008 tentang rekam medis.

Adapun Adrian menyebut hal itu sesuai aturan ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia dan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI).

“Allianz Life selalu bertindak dan tunduk pada peraturan perundangan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia, serta best practice yang dikedepankan oleh Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI),” jelas Adrian tersebut.

Terkait proses hukum, Allianz Life akan bersinergi dan pihak terkait untuk menindaklanjuti proses hukum ini.

“Kami akan terus bekerja sama dengan OJK dan instansi terkait lainnya dalam proses hukum ini,” tutup Adrian.

 

 

Sumber Berita

قالب وردپرس

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.