ajibpol
NASIONAL

Anggotanya Diadukan ke Polda, FERARI Jateng Pasang Badan

Anggotanya Diadukan ke Polda, FERARI Jateng Pasang Badan

SEMARANG, Mediakita.co,- Hendra Wijaya, seorang Advokat dari Organisasi Advokat Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI), dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng. Laporan itu dibuat oleh pihak lawan kliennya karena mengunggah foto surat kuasa di Whatsapp milik Hendra.

“Surat kuasa itu diunggah di status Whatsapp pribadinya pada 31 Desember 2020 lalu. Isi surat kuasa dari klien saya adalah dugaan penelantaran anak oleh teradu,” kata hendra, seperti dikutip Tribunnews, Senin (29/11/2021). Unggahan tersebut juga disertai tulisan siap menanti di Polda tahun 2021.

Hendra menyanggah bahwa tujuan unggahan itu untuk mencemarkan nama baik orang lain, melainkan untuk penyemangat.

Ketua Tim Pembela Profesi Advokat FERARI Hermawan Naulah menyebut bahwa klien dari Hendra tidak mempermasalahkan unggahan itu.

Dia juga mengatakan unsur-unsur pidana yang disangkakan kepada Hendra harusnya tidak terpenuhi, karena surat kuasa berasas dan bersifat publisitas, dan bukan sesuatu yang bersifat rahasia

Baca Juga :  Update Corona Indonesia 8 Juni, Total Kasus Positif 32.033 Orang

“Saudara Hendra Wijaya sebagai Advokat mempunyai hak dalam rangka menjalankan kuasa. Tentu saja unsur tanpa hak dalam Pasal 45 ayat 3 UU ITE tidak terpenuhi”, tegas Hermawan kepada Wartawan Mediakita.co via WhatsApp, Senin siang (29/11/2021).

Di samping itu, lanjut Hermawan, apa yang tertera di surat kuasa tertulis “dugaan”, sehingga ketika dituduhkan mencemarkan nama baik, tentu sangat tidak tepat.

Artikel Lainnya