Nasional, mediakita.co. Polemik tentang perlu tidaknya Dewan Pengawas KPK jadi hangat diperbincangkan menjelang revisi UU KPK. Inisiatif DPR mengajukan revisi terhadap UU KPK disambut baik oleh Presiden Jokowi meskipun disertai beberapa catatan. Sementara pihak KPK dan beberapa elemen masyarakat menilai revisi UU KPK akan melemahkan lembaga anti rasua tersebut.
Menanggapi polemik tentang revisi UU KPK, Mantan Ketua KPK Antasari Azhar turut angkat suara. Antasari menyampaikan bahwa ia mendukung perlunya Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi. ‘Saya juga menyuarakan pro dewan pengawas’ ungkap Antasari kepada wartawan di Jakarta (15/09/2019).
Antasari menilai bahwa Dewan Pengawas KPK dibutuhkan karena selama ia menilai tidak ada sinergisitas antara pimpinan dengan pegawai KPK. Akibatnya pemberantasan korupsi tidak berjalan dengan baik.
‘Dewan pengawas KPK dibutuhkan karena tidak adanya sinergisitas antara pimpinan dan pegawai KPK’ ucap Antasari.
Mengenai siapa yang berhak mengawasi KPK Antasari mengungkapkan tidak perlu lembaga eksternal. Antasari berucap, ‘Saya mendukung Presiden Jokowi tentang tidak perlunya lembaga pengawas eksternal’.
Antasari menambahkan pula bahwa keberadaan Dewan Pengawas KPK bukanlah untuk melemahkan KPK melainkan justru memperkuat lembaga anti rasua tersebut dalam memberantas korupsi dan menyelamatkan uang negara.
‘Jadi Dewan Pengawas tersebut bukan untuk melemahkan KPK dalam memberantas korupsi melainkan memperkuatnya agar efektif menjalankan tugasnya’ tegas Antasari
Hal ini diungkapkan Antasari menanggapi banyaknya tudingan berbagai pihak, yang menganggap bahwa keberadaan Dewan Pengawas akan melemahkan KPK dalam menjalankan tugasnya memberantas korupsi. Seperti diketahui bahwa usulan revisi UU KPK yang telah ditanda tangani Presiden Jokowi memuat tentang perlunya Dewan Pengawas KPK.
Sementara itu di media sosial khususnya twitter, netizen menganggap KPK cengeng. Bahkan hastag #KPKcengeng jadi tranding di twitter. Netizen menilai bahwa KPK tidak dewasa atas sikapnya menyerahkan mandat pengaturan KPK kepada presiden. Tak hanya itu banyak yang menilai bahwa pimpinan KPK sedang melakukan manuver politik dengan memboikot KPK dan menyerahkan pengaturannya kepada presiden.
Penulis: Piter Randan B/mediakita.co