ajibpol
PEMALANG

ASN Langgar Netralitas Bisa Kena Demosi Hingga Berujung Pemecatan

PEMALANG, mediakita.co- Saat ini proses pemilihan kepala daerah (pilkada) telah memasuki masa kampanye, dalam tahap ini potensi pelanggaran tergolong tinggi. Salah satunya tentang netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Jumat (27/9/2024).

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebut ada 2 macam jenis pelanggaran netralitas, yaitu disiplin dan kode etik.

Jenis pelanggaran displin meliputi aksi pemberian dukungan kepada pasangan calon tertentu, mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan dan ikut sebagai peserta kampanye. Sedangkan, pelanggaran kode etik adalah membuat dukungan kepada pasangan calon, likes/commet/share unggahan pasangan calon di media sosial, memasang spanduk dan menghadiri deklarasi pasangan calon.

Kaitan sanksi pelanggaran disiplin, para pelanggar bisa dikenakan hukuman disiplin sedang dengan dipotong tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25 persen selama 6/9/12 bulan, jika hukumannya disiplin berat, dapat diturunkan dari jabatan alias demosi hingga berujung pemecatan.

Hukuman itu mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

BKN mengimbau, agar masyarakat melaporkan jika terdapat dugaan netralitas ASN.

Baca Juga :  Public Hearing DPRD Pemalang Bahas 8 Raperda

Nantinya, laporan yang masuk akan diproses oleh Satuan Tugas (Satgas) Netralitas ASN.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang, Heriyanto, belum lama ini melarang agar ASN untuk ikut cawe-cawe di pemilihan kepala daerah (pilkada).

“Kalau menurut saya lebih aman ya enggak usah ikut-ikutan, jadi aman. Barangkali, kalau ikut-ikutan ada yang melaporkan ke Bawaslu,” kata dia kepada awak media.

Sebagai informasi, Pilkada Pemalang 2024, diikuti 3 pasangan calon, salah satunya calon petahana Mansur Hidayat-Muhammad Bobby Dewantara dan dua penantangnya, Anom Widiyantoro-Nurkholes dan Vicky Prasetyo-Mochamad Suwendi.

 

Oleh: Arief Syaefudin

Artikel Lainnya