PEMALANG, mediakita.co- Kejaksaan Negeri Pemalang resmi membentuk satuan tugas (satgas) anti mafia tanah. Pembentukan satgas, didasarkan pada Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia yang memerintahkan jajarannya untuk menyelesaikan persoalan yang ada, Jum’at (28/1/2022).
Dalam keterangan persnya, Jaksa Agung, ST Burhanuddin, menyebut mafia tanah sangat meresahkan masyarakat. Serta dapat menimbulkan permasalahan sosial.
“Adanya mafia tanah, timbul keresahan di masyarakat. Mafia tanah juga berpotensi melahirkan konflik di masyarakat dan pembangunan Indonesia dapat terhambat,” terangnya.
Dirinya meminta jajarannya agar dapat mengidentifikasi permasalahan yang ada.
“Jaksa harus mampu mengurai persoalan yang ada. Harus pula memberikan solusi perbaikan sistem agar tidak ada celah bagi mafia tanah,” kata Jaksa Agung, ST Burhanuddin.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang, Roy Rovalino Herudiansyah, mengungkapkan, pihaknya secara resmi membentuk satgas mafia tanah. Berkomitmen secara penuh menindak tegas para pelaku.
“Per hari ini, Jumat 28 Januari 2022, tim satgas anti mafia tanah Kejakasaan Negeri Pemalang sudah terbentuk. Beranggotakan 11 personil, komitmen kami jelas, akan menindak oknum-oknum yang terlibat praktek mafia tanah,” ungkapnya.
Dalam waktu dekat, satgas anti mafia tanah akan melaksanakan sosialisasi dan monitoring terkait persoalan tanah di Kabupaten Pemalang.
“Nantinya satgas akan bekerja dengan cepat, sosialisasi dan monitoring dilakukan. Petugas juga akan turun ke lapangan guna memetakan permasalahan yang ada,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang, Roy Rovalino Herudiansyah.
Kejaksaan Negeri Pemalang juga telah menyiapkan nomor pengaduan mafia tanah. Masyarakat dapat menghubungi nomor 0821-3656-6621.
Oleh: Arief Syaefudin