ajibpol
POLITIK

Aturan 6,5 Persen Suara Sah Hanya Berlaku untuk Partai Tanpa Kursi di DPRD Pemalang

POLITIK, mediakita.co- Aturan partai politik atau gabungan partai politik dapat mencalonkan bakal pasangan calon di pemilihan kepala daerah (pilkada) hanya berlaku bagi partai tanpa kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pemalang.

Hal ini merujuk pada hasil rapat Badan Legislatif (Baleg) DPR hari ini, Rabu (21/8/2024).

Digelarnya rapat Baleg DPR, menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024.

Diputuskan Ketua Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR, Achmad Baidowi, putusan MK, secara prinsip untuk mengakomodir partai politik yang belum mendapat kursi untuk dapat mengusung pasangan calon.

“Ini sebenarnya mengadopsi putusan MK yang mengakomodir partai nonparlemen bisa mencalonkan kepala daerah. Jadi, sudah bisa mendaftarkan juga ke KPU, sebelumnya tidak bisa kan, setuju ya?” tuturnya.

Merujuk hasil rapat Baleg DPR, maka di Pemalang kans mengusung pasangan calon hanya dimiliki oleh partai-partai tanpa kursi.

Di Pemalang, partai-partaitidak memiliki kursi namun mendulang suara ada 10 partai. Antara lain, Partai Perindo, Nasdem, Demokrat, PSI, Ummat, Gelora, Buruh, Garuda, PKN dan Hanura.

Baca Juga :  Kinerja KPMD Saat ini Belum Maksimal

Total perolehan 10 partai, mencapai 62.139 suara dan melampaui batas minimal 6,5 persen suara di Pemalang sebesar 49.904 suara.

 

Oleh: Arief Syaefudin

Artikel Lainnya