Audiensi dengan Inspektorat, PPC Tanyakan Kasus Dugaan Pungli Kades Cikendung

Persatuan Pemuda Cikendung

PEMALANG, mediakita.co,- Perwakilan warga Desa Cikendung Kecamatan Pulosari yang tergabung dalam Persatuan Pemuda Cikendung (PPC) mendatangi Kantor Inspektorat Kabupaten Pemalang, Jumat (27/11/2020). Kedatangan mereka untuk audiensi guna menanyakan kasus dugaan pungli yang dilakukan Kepala Desa Cikendung. Dugaan pungli itu sendiri telah dilaporkan warga ke Polres Pemalang.

Awal mula dilaporkannya kasus dugaan pungli oleh Kades Cikendung Slamet HS, berdasarkan laporan beberapa warganya yang menerima PKH namun dipotong dengan nominal tertentu, alasannya untuk sedekah atau santunan anak yatim-piatu, ruwat bumi, wayangan dan lainnya. “Tapi anehnya, sekarang dikembalikan, alasannya ada kelebihan,” tandas Ketua PPC Erwanto.

Kepala Inspektorat Kabupaten Pemalang Tarjono menyampaikan bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan tidak ditemui adanya pungli. “Hasilnya tidak ada pungutan yang dilakukan Pemerintah Desa Cikendung,” jelas Tarjono.

Lebih lanjut Tarjono mengatakan bahwa kegiatan desa seperti santunan, wayangan, sedekah bumi atau ruwatan bumi dilakukan sudah lama sejak tahun 2007 dan salah satu sumber dananya meminta dari warga. Namun kegiatan itu ada kepanitiannya yang dilakukan bukan dari unsur perangkat desa. “Ada pelanggaran ya. tapi itu dilakukan oleh panitia, tidak melibatkan unsur perangkat desa dan BPD,” papar Tarjono.

Terkait warga Cikendung yang akan melaporkan hal itu ke KPK, Tarjono mempersilahkan karena itu hak warga. “Inspektorat memerintahkan kepada kepala desa agar melaksanakan pemerintahan desa sesuai aturan main atau hukum yang berlaku,” terangnya.

Bacaan Lainnya

Erwanto merasa cukup puas setelah bertemu dan melakukan audiensi langsung dengan Kepala Inspektorat beserta jajarannya. “Selanjutnya Kami akan kembali ke Polres untuk menanyakan kasus yang dilaporkan susah sampai mana,” ujarnya, Jumat (27/11), usai audiensi. (Tgh/mediakita.co).

Pos terkait