Awasi Bansos : KPK Luncurkan Aplikasi “Jaga Bansos”, Ini Cara Mengunduhnya

Awasi Bansos : KPK Luncurkan Aplikasi “Jaga Bansos”, Ini cara Mengunduhnya
Awasi Bansos : KPK Luncurkan Aplikasi “Jaga Bansos”, Ini cara Mengunduhnya

JAKARTA, mediakita.coKomisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) meluncurkan aplikasi “Jaga Bansos”. Peluncuran aplikasi ini ditujukan untuk mencegah penyimpangan penyaluran bantuas sosial (bansos) dalam penanganan pandemi COVID-19

Peluncuran aplikasi ini dilakukan secara virtual oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Dalam peluncuran ini, Ketua KPK melakukan video conference bersama Menteri Sosial Juliari Batubara dan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh.

Firli Bahuri menyebut, sebelumnya aplikasi ini hanya digunakan untuk pelaporan kasus korupsi ke KPK. Setelah pandemi Covid-19, KPK menambahkan fitur pelaporan tentang dugaan penyelewengan bansos.

Firli menjelaskan, penambahan fitur dalam aplikasi tersebut bertujuan untuk mengawal pemberian bantuan sosial (bansos) di tengah pandemi Covid-19. Firli berharap, warga bisa melapor jika ada dugaan penyimpangan dari penyaluran bansos di lingkungan masyarakat.

“Kepada seluruh warga masyarakat yang memang menemukan ada penyimpangan, baik itu bantuan sosial atau hal yang lain, silakan sampaikan melalui aplikasi tersebut,” kata Firli di Gedung KPK, Jakarta.

Bacaan Lainnya

Menurut Firli, laporan warga akan ditindaklanjuti dengan cara diteruskan pada pejabat terkait di lokasi terjadinya penyimpangan.

Firli mencontohkan, kasus penyelewengan yang bisa dilaporkan dari warga miskin yang tidak dapat bansos Covid-19, pemotongan bansos hingga temuan bansos dalam kualitas buruk.

Dijelaskan, berdasarkan pencatatan KPK terhadap penerima bansos, ada sekitar 8.978.580 kartu keluarga (KK) yang berhak menerima bantuan. Menurut Firli, ada 10 Provinsi terbesar dengan jumlah warganya yang  terdaftar sebagai penerima bantuan.

Dari 10 Privinsi itu antara lain Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, dan Sulawesi Selatan. Selanjutnya, ada Lampung, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Barat serta Aceh. Terkait dengan itu, KPK telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) penyaluran bansos.

Dalam surat edaran tersebut, KPK merekomendasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dapat dijadikan sebagai rujukan penyaluran bansos. Harapannya, kata Dirli, penyaluran bansos tepat sasaran.

“Kita sama-sama ingin menjamin bansos tepat sasaran dan tepat guna. Bansos berbasis DTKS dan bisa ditambah data lapangan. Apabila DTKS belum mencakup warga yang belum menerima maka bisa ditambahkan,” harapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Mensos Juliari menyampaikan terima kasih kepada pihak-pihak yang membantu mengawal penyaluran bansos, terutama KPK dan BPKP.  Mensos menyatakan, semua lembaga terkait dan membantu pada dasarnya memiliki tujuan yang sama, agar bansos benar-benar tepat sasaran.

“Dalam hal ini, kita ingin agar program bansos bisa tepat sasaran dan benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan,” katanya.

Untuk diketahui, aplikasi Jaga Bansos ini dapat diunduh melalui Appstore bagi pengguna iOs dan Playstore bagi pengguna android.

Pos terkait