ajibpol
PEMALANG

Baru Sehari Dilantik, PJ Sekda Pemalang Langsung Digelandang KPK

PEMALANG, mediakita.co- Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari Kamis, (11/8/2022) menangkap sejumlah orang. Satu diantaranya, Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang yang baru sehari dilantik, Sabtu (13/8/2022).

Sebelum ditunjuk menjadi PJ Sekda Pemalang, Slamet Masduki menjabat sebagai Kepala Dinsos KBPP (Dinas Sosial Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak). Juga menjabat Plt (Pelaksana Tugas) BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah).

Saat dilantik menjadi PJ Sekda Pemalang, Slamet Masduki, berjanji akan melaksanakan tugas sebaik-baiknya dan akan membantu tugas-tugas Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo.

“Saya akan bekerja dengan baik. Kemudian, saya juga akan membantu pak bupati,” ujarnya.

Tidak berselang lama, tersiar kabar Slamet Masduki tertangkap tangan melakukan penyuapan oleh komisi anti rasuah. Dirinya pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka sehari pasca OTT.

Penetapan tersangka, diumumkan kepada publik, Jumat malam (12/8/2022). Saat itu, Ketua KPK, Firli Bahuri yang mengumumkannya langsung.

“Telah kami tetapkan 6 orang tersangka, pertama adalah Bupati Pemalang periode 2021-2026 berinisial MAW sebagai penerima suap. Kemudian tersangka lain pemberi suap, PJ Sekretaris Daerah Pemalang, SM,” tutur, Ketua KPK.

Baca Juga :  Lantik Pejabat Eselon II, Bupati Tegaskan Jabatan Staf Ahli Bukan Posisi Buangan

Selain dua nama yang telah disebutkan, nama Kepala Diskominfo Pemalang, Kepala DPU TR Pemalang dan Kepala BPBD Pemalang juga ditetapkan tersangka.

Mereka akan dijerat hukum dengan Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Dengan ancaman hukuman penjara, minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Dalam kamus hukum Black’s Law Dictionary, penyuapan diartikan sebagai tindakan menawarkan, memberikan, menerima, ataupun meminta nilai dari suatu barang untuk mempengaruhi tindakan pegawai lembaga atau sejenisnya yang bertanggung jawab atas kebijakan umum atau peraturan hukum.

 

Oleh: Arief Syaefudin

Artikel Lainnya