ajibpol
NASIONAL

Batal Ibadah Haji 2021, Jamaah Bisa Tarik Dananya Tapi Ini Konsekuensinya

JAKARTA, mediakita.co – Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu mengungkapkan bahwa secara prinsip pemerintah akan mengembalikan dana calon jamaah haji, jika jamaah ingin menariknya

“Pada prinsipnya kami akan mengembalikan permintaan untuk pembatalan dan pencairan,” ujar Anggito dalam webinar terkait dana haji di Jakarta, Senin (8/6) seperti dikutip dari repulika.co.id.

Meski demikian Anggito mengungkapkan bahwa mereka yang ingin menarik dana hajinya akan kehilangan antrean pemberangkatan. Artinya akan kehilangan antrean dan bila mendaftar kembali antreannya akan diproses dari awal lagi.

Dalam kesempatan tersebut anggito juga menyampaikan bahwa beberapa calon jamaah haji telah melakukan penarikan dananya, namun masih dalam tahap wajar.

“Jamaah lunas tunda reguler sebanyak 196.865 jamaah, kemudian yang membatalkan itu kira-kira 600-an jamaah. Angka terus bergerak, jadi kurang lebih 0,3 persen. Jadi relatif masih terkelola dengan baik,” ucap Anggito.

Meski demikian Anggito tetap mengimbau para calon jamaah haji yang batal berangkat agar tetap menempatkan dananya di BPKH atau di bank syariah yang ditunjuk oleh BPKH karena menurutnya hal tersebut ada nilai manfaatnya. Nilai manfaatnya bisa dirasakan oleh jamaah tunggu dalam bentuk virtual account.

Baca Juga :  Terkuak: ICW Teriak Bela Novel Baswedan, Ternyata Periuk Nasinya Terancam Hilang?

Anggito mengungkapkan pula bahwa selama ini hampir separuh dari biaya pemberangkatan haji disubsidi oleh pemerintah melalui pengelolaan dana manfaat jamaah haji.

Seperti diketahui bahwa rata-rata biaya pemberangkatan haji sebesar Rp 70 juta.  Namun, jamaah hanya membayar tunainya sebesar Rp 35 juta.

“BPKH itu diberikan amanah untuk mensubsidi, mencarikan dana untuk mensubsidi biaya riil jamaah haji waktu berangkat. Seperti banyak diketahui bahwa biaya riil Haji atau BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) itu Rp70 juta. Jadi sisanya itu memang harus dicarikan dari sumber-sumber pengembangan dana haji oleh BPKH,” kata Anggito.

Anggito juga menepis isu yang beredar di masyarakat bahwa dana para calon haji disalahgunakan sehingga batal ibadah haji 2021. (Prb/mediakita.co)

 

Artikel Lainnya