ajibpol
PEMALANG

Beda Pendapat Pj Sekda dengan Kepala BKD Soal Pansel hingga Rekomendasi KASN

PEMALANG, mediakita.co- Terjadi beda pendapat antara Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Moh. Sidik dengan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) MA Puntodewo, Jumat (16/6/2023).

Tidak hanya satu pendapat yang berbeda mengenai masa tugas panitia seleksi (pansel) sekda, keduanya pun berbeda pendapat memaknai rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Menurut Kepala BKD Pemalang, ketiga orang yang telah menjadi kandidat sekda, kemudian dibatalkan oleh KASN, mereka tidak dapat mendaftarkan kembali pada seleksi berikutnya.

“Karena tidak direkomendasikan, ya tidak maju lagi. Sebab sudah diumumkan (gugur),” kata Kepala BKD Pemalang, MA Puntodewo.

Pj Sekda Pemalang, berpendapat lain, pihaknya belum bisa memastikan mengenai nasib ketiga orang yang telah lolos seleksi.

“Belum bisa dipastikan. Apakah mereka gugur atau bisa mendaftar kembali,” ujarnya.

Berkaitan dengan pansel, Kepala BKD Pemalang, menganggap, bahwa masa berlaku pansel telah habis. Mengingat, KASN tidak menurunkan rekomendasi untuk melantik sekda definitif.

“Pansel sudah selesai. Harus membuat baru lagi,” tuturnya.

Sementara itu, Pj Sekda Moh. Sidik, menilai pansel yang ada masih dapat melanjutkan kerjanya.

Baca Juga :  Beji Cup 2024 Ajang Pencarian Bibit Unggul Pesepakbola

“Karena pansel sekda tidak ada batasan waktu kerjanya. Maka dalam melaksanakan tugasnya sampai dengan ada sekda definitif,” ungkapnya.

Sebagai informasi, masa jabatan Pj Sekda Pemalang berakhir pada beberapa hari kedepan.

Moh. Sidik sendiri, telah menjabat Pj Sekda Pemalang selama 3 periode berturut-turut atau dengan kata lain selama 9 bulan.

 

Oleh: Arief Syaefudin

Artikel Lainnya