PEMALANG, mediakita.co- Pemerintah kabupaten (Pemkab) menetapkan setiap tanggal 24 Januari menjadi Hari Jadi Kabupaten Pemalang, Kamis (22/1/2026).
Lantas Bagaimana Ceritanya?
Bermula pada tahun 1996, Hari Jadi Kabupaten Pemalang secara resmi ditetapkan.
Melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 1996, hari jadi ditetapkan pada tanggal 24 Januari.
Maksud dan tujuan adanya hari jadi pada pasal 2 ayat 1 Perda Nomor 9 Tahun 1996 dimaksudkan sebagai tonggak waktu dimana kita berkesempatan mawas diri, memberikan motivasi dan meningkatkan kreativitas dalam pelaksanaan pembangunan Pemalang.
Disebutkan, jika pemerintahan di Pemalang bermula pada tahun 1575 Masehi.
Secara perhitungan kalender Jawa, Pemalang lahir pada hari Kamis Kliwon, 1 Syawal 1496 Je Anno Jawane.
Dalam penanggalan Islam atau Hijriyah, tahun 982.
Siapa yang Menetapkan Hari Jadi Pemalang?
Penetapan Hari Jadi Pemalang, dilakukan pada era Bupati Munir.
Saat itu, Perda ditetapkan/disahkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pemalang yang dipimpin oleh Laswadi.
Ditetapkan dengan Riset Akademik dari Universitas Gadjah Mada
Dalam penetapan Hari Jadi Pemalang, pemerintah daerah menggandeng pihak akademisi.
Akademisi yang saat itu diajak untuk melakukan riset, berasal dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
Hari Jadi Pemalang ke-451
Hingga kini tahun 2026, Pemalang sudah berusia 451 tahun.
Pada tahun ini (2026), Hari Jadi Pemalang mengangkat tema ‘Menyala, Bercahaya dan Sejahtera.’
Jika ditarik kepada Perda Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 1996, maka tema hari jadi tahun 2026 ini sejalan seperti yang tertuang dalam pasal 2 ayat 2 yang berbunyi ‘Penetapan Hari Jadi bertujuan untuk meningkatkan rasa cinta, kebanggaan dan gairah masyarakat Pemalang dalam pembangunan untuk mencapai masyarakat adil dan makmur.’
Oleh: Arief Syaefudin











