ajibpol
EKONOMIJAKARTANASIONAL

Begini Dampak Keputusan Delisting Aset Kripto Bagi Masyarakat Bawah di Indonesia

JAKARTA, mediakita.co- Ketua Umum Koalisi Kawali  Indonesia Lestari (Kawali), Puput TD Putra menyoroti keputusan delisting aset kripto di Indonesia.  Dia mengingatkan, keputusan tersebut berdampak bagi masyarakat bawah di era pandemi Covid-19 saat ini.

Pegiat lingkungan hidup dan HAM ini menyatakan pentingnya peran pemerintah dan semua pihak, guna mengatasi perubahan iklim di dunia, akibat kerusakan lingkungan.

“Keterlibatan Industri aset kripto di Indonesia dalam pelestarian lingkungan hidup tentunya, hal ini sesuai dengan seruan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam upaya penanganan global mengenai dampak perubahan iklim yang sudah sangat nyata di hadapan kita,” ungkapnya.

Seperti diketahui, sejumlah mata uang digital (cryptocurrency) terus menunjukkan kinerja positif di tengah perlambatan ekonomi imbas pandemi covid-19. Perkembangan aset kripto yang kian pesat ini sangat membutuhkan berbagai tingkatan regulasi.

Sementara, lembaga yang dapat mengatur jalannya transaksi dan investasi aset kripto di  Pasar komoditas dan derivasi (turunannya) selama ini berada di bawah wewenang Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang berada di bawah Kementerian Perdagangan.

“Dalam perkembangannya, kini investasi aset kripto banyak bersentuhan dengan berbagai sektor lain. Karena itulah, sejalan dengan perkembangan aset kripto, berbagai regulasi serta lembaga semacam bursa aset kripto pun diperlukan,” papar puput.

Menurutnya, dalam perkembangannya, kini investasi aset kripto banyak bersentuhan dengan berbagai sektor lain. Karena itu, sejalan dengan perkembangan aset kripto, berbagai regulasi serta lembaga semacam bursa aset kripto pun diperlukan.

“Rencana akan diresmikannya Digital Futures Exchange (DFX) sebagai bursa kripto di Indonesia tentunya ini mengakhiri keraguan masyarakat untuk berinvestasi. Dan Kini, aset kripto merupakan alat investasi yang aman dan sudah terbangun ekosistem yang memudahkan pengawasan dan perlindungan bagi investor dan pedagang dengan adanya bursa kripto,” tambahnya.

Baca Juga :  Komisi Liputan RUU PPRT: MKD Perlu Mengingatkan Pimpinan DPR Terkait Pembahasan RUU PPRT

Begini Dampak Keputusan Delisting Aset Kripto Bagi Masyarakat Bawah di Indonesia
Ketua Umum Koalisi Kawali Indonesia Lestari (Kawali), Puput TD Putra

Mengacu Peraturan Bappebti Nomor 8/2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik di Bursa Berjangka, kata Puput, bursa kripto tentu akan berdampak positif bagi semua stakeholder di industri aset kripto di Indonesia untuk meningkatkan level of confidence masyarakat yang akan memulai investasi aset kripto.

“Hadirnya bursa kripto kini investasi kripto kian diminati masyarakat. Seperti yang kita ketahui, Investasi kripto di tengah pandemi dipilih karena peluang investasi di sektor lain begitu lesu.”

“Kripto dipilih karena terbukti sebagai aset safe haven dan lebih likuid yang membuat masyarakat beramai-ramai mencoba investasi aset kript. Tak terkecuali masyarakat seperti Pedagang kecil, Driver Ojol bahkan Mahasiswa pun sangat terbantu adanya aktivitas trading aset kripto,” lanjut Puput.

Mantan direktur eksekutif Walhi DKI Jakarta ini juga mengungkapkan bahwa animo masyarakat terhadap investasi aset kripto semakin hari kian banyak terutama digandrungi oleh kalangan mengengah kebawah. Hal tersebut ditunjukkan semakin ramai dan meningkatnya transaksi di banyak crypto exchange yang terdaftar di bappebti secara resmi di Indonesia.

“Hadirnya aset kripto di Indonesia, nyatanya bisa memberikan manfaat terhadap perekonomian orang orang yang terjun berinvestasi di kripto. Banyak orang yang merasa sangat terbantu dengan adanya transaksi perdagangan aset kripto di Indonesia,”katanya.

Puput mencontohkan, salah seorang driver ojol di Jakarta, Hendro Hemawan. Menurutnya, dengan alasan trading, Hendro ingin merubah kehidupan menjadi lebih baik.

Namun, harapan akan nasib baik berpihak kepada mereka tentunya  berubah setelah ada delisting terhadap aset Kripto yang mereka Investasikan. padahal kita ketahui aset Kripto yang mereka miliki secara sah dan tercatat dalam daftar Bapebti.

Baca Juga :  Tak Lama Lagi, Krisis Air Bersih di Pulosari dan Belik Selesai

“Tentunya dan seharusnya hal ini patut didukung kehadiran industry kripto upaya kemandirian masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan taraf hidupnya. Apalagi di saat pandemi covid-19 sehingga masyarakat bisa memenuhi kehidupannya di tengah ketidakpastian,” keluhnya.

Dijelaskannya, kini jumlah pelanggan kripto Terus mengalami peningkatan. Data Kementerian Perdagangan menyebutkan hingga Mei 2021, jumlah pemain di aset kripto sudah mencapai 6,5 juta trader dengan total transaksi menembus angka Rp370 triliun.

“Dibanding kinerja perdagangan kripto pada periode yang sama tahun sebelumnya (Mei 2020), tercatat terjadi kenaikan lima kali lipat senilai Rp65 triliun dengan jumlah investor sebanyak 4 juta orang,”katanya.

Kementerian Perdagangan sendiri memperkirakan perdagangan aset kripto akan terus bertumbuh seiring meningkatnya jumlah investor yang berminat berinvestasi di perdagangan kripto. Angka ini tumbuh dua kali lipat dalam setahun dengan nilai transaksi yang juga meningkat secara signifikan.

“Melihat hal tersebut bahwa masyarakat sudah melihat kripto sebagai aset yang potensial, dan dapat dimanfaatkan untuk membawa dampak yang lebih luas salah satunya menjadi pendapatan negara,”ujarnya.

Puput mengingatkan kembali, bahwa pada bulan Mei 2022, pemerintah secara resmi telah menetapkan pengenaan pajak pertambahan nilai atau PPN dan pajak penghasilan atau PPh, atas transaksi kripto karena tingginya potensi penerimaan negara dari sana.

“Dunia cryptocurrency (aset kripto) Indonesia akhir-akhir ini juga menjadi ramai diperbincangkan.Hal ini dipicu mulai bermunculannya aset atau project kripto dengan berbagai utilitas yang menarik dengan konsep ramah lingkungan,”tandasnya.

Artikel Lainnya