PEMALANG, mediakita.co- Distribusi beras ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang ditangguhkan. Langkah ini diambil oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pemalang, Mansur Hidayat, setelah adanya protes dan penolakan, Senin (12/9/2022).
Sebelumnya, para ASN diwajibkan untuk membeli beras dengan merek dagang ‘Mapan.’ Pembelian beras ini sebanyak 10 kilogram per bulan.
Sebagai informasi, beras ‘Mapan’ merupakan produk dari perusahaan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) PT Aneka Usaha Kabupaten Pemalang. Penjualan beras ini, dimulai sejak bulan Januari 2022.
Berdasarkan keterangan, Plt Bupati Pemalang, Mansur Hidayat, ditangguhkannya penjualan beras ‘Mapan’ setelah adanya polemik.
“Karena ada polemik, kemudian penolakan akhirnya kami putuskan dihentikan dahulu. Ada WA masuk juga dari guru-guru yang mengeluhkan kondisi beras,” terangnya.
Program beras ‘Mapan’ sebenarnya mempunyai niat yang baik. Namun demikian, dalam perjalanannya menjadi bahan ‘bancakan.’
“Sebenarnya niatnya baik, untuk membantu para petani kita, petani lokal Pemalang. Tapi dalam praktiknya menjadi tidak baik karena ada beberapa oknum orang,” tutur Plt Bupati Pemalang, Mansur Hidayat.
Terpisah, Direktur Utama PT Aneka Usaha Kabupaten Pemalang, Eko Hari Karyanto, membenarkan perihal penangguhan beras ‘Mapan.’
“Betul per bulan ini (September) ada penghentian. Kami diperintahkan untuk menghentikan program beras ‘Mapan,” ungkapnya.
Oleh: Arief Syaefudin