PEMALANG, mediakita.co- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyatakan bahwa berkas perkara yang melibatkan Bupati Pemalang Nonaktif, Mukti Agung Wibowo (MAW), telah lengkap. Dalam waktu dekat, MAW pun akan disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang.
Menurut penjelasan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, berkas tersangka MAW, telah diserahkan ke pengadilan pada Kamis sore kemarin (8/12/2022).
“Tim jaksa pada hari Kamis, 8 Desember 2022, telah selesai menerima penyerahan tersangka dan barang bukti tersangka MAW dkk dari tim penyidik. Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan karena tim jaksa menyatakan seluruh isi kelengkapan berkas perkara terpenuhi,” ujarnya kepada awak media, Jumat (9/12/2022).
Ada tersangka lain yang juga telah dilimpahkan berkasnya. Tersangka tersebut adalah Adi Jumal Widodo (AJW).
Berkaitan masa tahanan, kedua tersangka tersebut juga diperpanjang.
“Penahanan tetap dilakukan untuk masing-masing tersangka. Ditahan hingga 20 hari kedepan,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK.
Sebagai informasi, dalam kasus korupsi ini, terlebih dahulu 4 tersangka menjalani persidangan. 4 tersangka ini adalah pemberi suap kepada bupati (MAW) dan orang kepercayaannya (AJW).
Oleh: Arief Syaefudin