PEMALANG, mediakita.co- Wakil Ketua MPR, Arsul Sani menggelar pertemuan dengan para wartawan di Kabupaten Pemalang. Dalam pertemuan itu, dirinya memberi penjelasan tentang KUHP yang baru.
Pertemuan tersebut, dihelat pada Sabtu malam (24/12/2022). Bertempat di Sasana Bhakti Praja.
Ia menjelaskan bahwa para wartawan tidak perlu risau dan gundah berkaitan dengan KUHP. Sebab dasar hukum yang digunakan adalah Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999.
“Para wartawan itu dilindungi UU yang telah mengatur. Kemudian UU 40/1999 sifatnya Lex specialis derogat legi generali,” jelasnya.
Menurut dia, KUHP yang baru disahkan ini akan berlaku beberapa tahun mendatang. “KUHP ini baru berlaku 3 tahun mendatang,” kata dia.
Sebagai informasi, Dewan Pers telah memberikan rekomendasi kepada pemerintah, ada 17 pasal yang berpotensi membuat belenggu kebebasan pers. Berikut adalah daftar pasalnya, yaitu:
– Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.
– Pasal 218, Pasal 219 dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.
– Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Pemerintah.
– Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.
– Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap.
– Pasal 280 yang mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan.
– Pasal 300, Pasal 301 dan Pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.
– Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.
– Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran.
– Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.
– Pasal 594 dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan.
Sementara itu, Dewan Pers pun telah berencana mengajukan JR (Judicial Review) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Oleh: Arief Syaefudin