ajibpol
OPINI

Bung Karno, Demokrasi dan Impian Reformasi KUHP

OPINI, Mediakita.co,- Indonesia Menggugat adalah pidato pembelaan yang dibacakan oleh Soekarno pada persidangan di Landraad, Bandung pada tahun 1930.  Soekarno bersama tiga rekannya, yaitu Gatot Mangkupraja, Maskun, dan Supriadinata yang tergabung dalam Perserikatan Nasional Indonesia (PNI) dituduh hendak menggulingkan kekuasaan Hindia Belanda. Dari balik jeruji penjara, Soekarno menyusun dan menulis sendiri pidato tersebut. Isi pidato Indonesia Menggugat adalah tentang keadaan politik internasional dan kerusakan masyarakat Indonesia di bawah penjajah. Pidato pembelaan ini kemudian menjadi suatu dokumen politik menentang kolonialisme dan imperialisme.

Jika kita membaca Pledoi Bung Karno tersebut, kita bisa menemukan beberapa catatan terkait Pasal-Pasal dalam KUHP dan impian Bung Karno terkait demokrasi dan penghapusan pasal-pasal anti demokrasi ini.

“Perlindungan kepentingan kaum buruh? Peraturan yang melindungi kaum buruh tak ada sama sekali, arbeidsinspectie tinggal namanya saja, hak mogok, yang di dalam negeri-negeri yang sopon sudah bukan soal lagi itu, dengan adanya pasal 161 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, musnah sama sekali dari realiteit, terhalimunkan sama sekali menjadi impian belaka!—kemerdekaan cetak-mencetak dan hak berserikat dan berkumpul?…” (Indonesia Menggugat Halaman 51)

Pasal 161 yang dimaksud Bung Karno adalah Pasal yang mengatur Pasal “Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum”

161 KUHP ayat (1)  berbunyi : “Barangsiapa menyiarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, yang isinya menghasut supaya perbuatan yang dapat dihukum dilakukan, melawan pada kekuasaan umum dengan kekerasan atau tidak mau menurut apa2 yang diterangkan dalam pasal diatas tadi, dengan maksud supaya isi tulisan penghasut itu diketahui oleh orang banyak atau lebih diketahui oleh orang banyak…”

Baca Juga :  Meraba Program Unggulan Pembangunan Desa Kabupaten Pemalang 2021-2024

Lebih lanjut Bung Karno juga menyampaikan:

“Tuan-tuan hakim, marilah kita dengan hati yang tenang dan tulus bertanya lagi: Adakah di sini bagi kami bangsa Indonesia kemerdekaan cetak, adalah disini hak, yang dengan sebenarnya boleh kita namakan hak berserikat dan berkumpul? Amboi,– adakah di sini hak-hak itu, di mana Kitab Undang-undang Hukum Pidana masih saja berisi itu pasal-pasal mengenai penyebaran – rasa kebencian (haatzaaiartikelen) yang bisa diulur-ulur sebagai karet, itu haatzaaiartikelen yang hampir zonder perubahan diambil dari “gewrocht der duisternis”sebagai Thorbecke menyebut peraturan cetak mencetak” (Indonesia Menggugat Halaman 51).

”Kita lihat adanya suatu undang-undang pelindung kaum buruh dan adanya pasal 161 bis Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yang juga melulu berarti untungnya kaum kapital, celakanya kaum buruh; kita lihat adanya macam-macam aturan yang mengalangi pergerakan rakyat apa saja, yang memusuhi imperialisme itu; kita lihat suatu politik pengajaran yang membunuh rasa kebangsaan dan mendidik pemuda-pemuda kami menjadi pennelikkers[3] dan tidak menjadi manusia-manusia yang tabiat semangatnya merdeka;” (Indonesia Menggugat halaman 74).

Pasal Hatzai Artikelen ini jika kita buka KUHP adalah Pasal-Pasal:

Pasal 154

Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap Pemerintah Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Baca Juga :  Kelompok Teroris dan Intoleran Semakin Eksis Dimasa Pandemi Covid-19

Pasal 155

(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum yang mengandung pernyataan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap Pemerintah Indonesia, dengan maksud supaya isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut pada waktu menjalankan pencariannya dan pada saat itu belum lewat lima tahun sejak pemidanaannya menjadi tetap karena melakukan kejahatan semacam itu juga, yang bersangkutan dapat dilarang menjalankan pencarian tersebut.

Pasal-Pasal yang Bung Karno Permasalahkan ini ternyata masih ada di Rancangan KUHP yang akan disahkan segera.

Pasal-Pasal mengenai ancaman pidana terhadap penghinaan Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 218 sampai Pasal 220), pasal penghinaan terhadap pemerintahan yang sah, pasal penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara (Pasal 349 sampai Pasal 351), pasal mengenai pencemaran nama baik, hingga pasal ancaman pidana kepada penyelenggaraan aksi demonstrasi yang tidak didahului dengan pemberitahuan (Pasal 256) adalah Pasal-Pasal yang sangat ditentang oleh Bung Karno, beliau bermimpi pasal-pasal ini akan hilang dan dihapus dari KUHP kita

Pertanyannya, apakah generasi sekarang, apakah kita akan mendiamkan pasal-pasal tersebut masih ada dan diatur dalam KUHP kita?

Apakah semangat Anti Kolonial dalam Perubahan KUHP benar-benar bisa menghapus pasal-pasal warisan Kolonial tersebut?

 

Muhamad Isnur

Ketua YLBHI

 

Artikel Lainnya