Bupati Larang ASN Mudik Pakai Kendaraan Dinas

PEMALANG, mediakita.co- Menjelang tradisi mudik lebaran, bupati larang ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang gunakan kendaraan dinas. Para ASN yang hendak pulang ke kampung halamannya masing-masing dipersilahkan menggunakan kendaraan pribadinya, Selasa (26/4/2022).

Diketahui, saat ini pemerintah telah membolehkan kembali mudik. Setelah pelarangan 2 tahun kebelakang imbas pandemi Covid-19.

Namun demikian, pemudik terlebih dahulu mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster). Jika sudah disuntik untuk ketiga kalinya, warga bebas mudik tanpa perlu tes PCR ataupun Antigen.

Bupati Pemalang menyampaikan, kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang diperuntukkan menjalankan tugas sebagai aparatur pemerintahan.

“ASN kami persilahkan untuk mudik, ataupun silaturahmi. Akan tetapi, tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” tuturnya.

Bacaan Lainnya

Dirinya juga berpesan, sebelum melaksanakan mudik hendaknya tugas-tugas yang ada agar diselesaikan.

“Saya berpesan, sebelum pulang kampung tugas-tugas yang ada diselesaikan. Supaya tidak ada beban pekerjaan yang ditinggalkan,” kata bupati.

Sementara itu, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Pemalang, Tito Suharto, mengungkapkan, kendaraan dinas nantinya akan terparkir di pool. Sebagian lainnya akan di parkir di kantor OPD (Organisasi Perangkat Daerah) masing-masing.

“Nanti pas sudah mulai cuti bersama, kendaraan ada yang disimpan di pool. Kemudian sisanya di parkiran kantor masing-masing,” ungkapnya.

 

Oleh: Arief Syaefudin

Pos terkait