PEMALANG, mediakita.co- Sebelum terkena OTT (Operasi Tangkap Tangan) Bupati Pemalang Nonaktif, MAW (Inisial Nama) hendak menemui salah seorang anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat). Namun hingga kini belum terungkap nama wakil rakyat yang akan ditemuinya, Jumat (2/9/2022).
Tepat tanggal 11 Agustus 2022, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Pemalang nonaktif bersama enam orang lainnya. Penangkapan ini berkaitan tindak pidana korupsi jual beli jabatan.
Keesokan harinya (12/8/2022), KPK resmi mengumumkan status hukumnya. Bupati dan 4 kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) resmi menjadi tersangka bersama satu orang lain pihak swasta, yang mana menjadi orang kepercayaan MAW.
Saat awak media menanyakan tentang siapa anggota DPR yang akan ditemuinya, MAW tidak mengeluarkan satupun ucapan. Dirinya hanya memberikan simbol dengan mengatupkan tangan.
Berdasarkan keterangan, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, menyatakan, semua pihak dapat dipanggil menjadi saksi berdasarkan kebutuhan penyidik.
“Pemanggilan saksi sesuai kebutuhan penyidikan. Yang artinya, jika diperlukan keterangannya, maka siapapun akan dipanggil sebagai saksi dalam perkara ini,” terangnya.
Saat ini, tim penyidik KPK masih meminta keterangan sejumlah orang dalam kapasitas sebagai saksi.
“Sejauh ini tim masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi di Pemalang,” kata Plt Juru Bicara KPK.
Ancaman hukuman yang akan dikenakan terhadap dua tersangka, yaitu MAW dan AJW, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Oleh: Arief Syaefudin