ajibpol
PEMALANGPERISTIWA

Cegah Covid-19, Bupati Pemalang Akan terapkan Jam Malam Saat Lebaran

PEMALANG, mediakita.co– Bupati Pemalang Junaedi, wacanakan bakal memberlakukan jam malam dan larangan berkumpul saat hari raya Idulfitri 1441 H pada 27 Mei mendatang. Kemungkinan pemberlakuan jam malam di tempuh untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

Rencana tersebut diambil mengingat akhir-akhir ini, menjelang Hari Raya Idul Fitri ini, masyarakat sudah tidak lagi mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Bahkan tetap menjalankan aktivitas seperti tidak terjadi wabah corona.

Bupati Junaedi memastikan, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pemalang tengah melakukan kajian-kajian antisipatif terhadap segala kemungkinan yang terjadi.

“Ada kemungkinan minggu depan akan saya berlakukan jam malam di kabupaten pemalang. Sebelum kita berlakukan, tentunya akan kita sosialisasikan,” kata Junaedi, dalam konferensi pers, Selasa (18/05/2020), malam.

Terhadap rencana itu, pihaknya mengisyaratkan akan adanya pengecualian-pengecualian pada pemberlakuan jam malam. Pengecualian-pengecualian tersebut, menurut Junaedi, akan ditentukan berdasarkan data yang dimiliki terkait dengan virus corona di Kabupaten Pemalang.

“Dengan melihat dari data yang telah kita miliki, tidak menutup kemungkinan mulai minggu depan, nanti tanggal 27 Mei itu akan kita berlakukan jam malam di Kabupaten Pemalang dengan pengecualian-pengecualian”, tegas Bupati.

Baca Juga :  Rayakan Idul Adha, Ganjar Pranowo Pilih Blusukan dan Nginap di Rumah Warga Miskin

Junaedi menandaskan, rencana penerapan jam malam tersebut sengaja di informasikan lebih awal agar masyarakat mengetahui tanggung jawabnya. Termasuk Gugus Tugas Kabupaten, Kecamatan, Desa/Kelurahan untuk memahami jam malam yang akan diberlakukan.

Menurutnya, kebijakan jam malam yang akan diberlakukan tersebut semata-mata sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Pemalang dalam upaya penanggulangan Covid-19. Namun, diingatkan bahwa kebijakan jam malam tersebut bukan bagian dari pemberlakuan PSBB.

“Di Kabupaten Pemalang adalah jam malam, bukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB),” tegasnya

Selanjutnya, penerapan jam malam tersebut menurut rencana akan diberlakukan antara pukul 21.00 sampai 04.00 WIB. Terhadap pelanggaran jam malam, pihaknya telah menyiapkan sejumlah opsi pemberian sanksi.

“Yaa kita kan memberikan edukasi, kalau nanti ada kita siapkan mungkin sanksi-sanksi sosial sebagaimana yang diberlakukan di PSBB,” katanya.

Dengan kebijakan penerapan jam malam yang segera diberlakukan, Junaedi berharap masyarakat siap dan memahami bahwa upaya penanggulangan Covid-19 bukan hanya tugas pemerintah saja. Melainkan tugas seluruh elemen masyarakat.

Artikel Lainnya