SALATIGA, Mediakita.co,- Bertempat di Balai RW 09 Sarirejo, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, digelar penyuluhan pencegahan penyalahgunaan narkoba. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh DPC Geram Salatiga, FKIK UKSW, dan Satnarkoba Polres Salatiga.
Dalam penyuluhan itu, hadir narasumber dari Satnarkoba Salatiga, Guntur Susihono, dan Suwarno, mewakili Kepala Badan Kesbangpol Kota Salatiga.
Ditemui terpisah, Ketua DPC GERAM Kota Salatiga Ya’Oha Hau Hia menyebut upaya penyuluhan itu, merupakan bagian dari memerangi penyebaran narkoba.
“Kita berikan sosialisasi maupun materi bagaimana membentengi diri agar tidak menyentuh yang namanya narkoba. Ini, sebagai langkah dalam mencegah penyalahgunaan narkoba. Harapannya, para peserta dapat menjadi jalan dalam membantu mensosialisasikan memerangi narkoba”, jelas Ya’Oha.
Pembukaan
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Kota Salatiga, sekaligus Pembina DPC Geram Salatiga, Dance Ishak Palit. Dalam sambutannya Dance menyampaikan apresiasi atas kegiatan penyuluhan tersebut.
Dance, lebih lanjut, mengatakan bahwa sesuai dengan rencana tata ruang, Sarirejo telah ditetapkan sebagai Wilayah Jasa Perdagangan. Hingga saat ini, tidak kurang ada 47 tempat karaoke, sehingga dalam upaya pengembangan ke depan, harus bebas dari narkoba.