ajibpol
PEMALANG

Cegah Peredaran dan Penjualan Minuman Alkohol, Satpol PP Pemalang Datangi Tempat Karaoke

PEMALANG, mediakita.co- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pemalang mendatangi sejumlah tempat karaoke, mereka menyisir agar mencegah adanya peredaran dan penjualan minuman yang mempunyai kadar alkohol.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa malam (24/2/2025) dan dipimpin langsung Kasatpol PP Pemalang, Ahmad Hidayat.

Tempat pertama yang didatangi, yaitu karaoke bernama ‘BUZZ’ di tempat tersebut anggota Satpol PP Pemalang berkeliling ke setiap ruangan. Namun demikian, tidak ditemukan minuman alkohol.

“Tadi kita sudah mutar, ke ruangan-ruangan dan kita tidak menemukan penjualan maupun peredaran minuman alkohol,” kata Kasatpol PP Pemalang.

Sebagai informasi, di Kabupaten Pemalang terdapat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian Terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Setelahnya, Satpol PP kemudian mendatangi lokasi berikutnya, yang berada di karaoke ‘Greenz.’

Di lokasi tersebut, ditemukan minuman alkohol dengan jenis bir dan pengelola akan diberikan surat peringatan.

Kasatpol PP Pemalang, mengatakan, jika pihaknya bakal menindak semua tempat yang masih melanggar Perda tentang minuman beralkohol.

Baca Juga :  Plt Bupati Pemalang Bakal Kawal Langsung Kasus Pelecehan Anak

“Dimanapun itu pasti kita tindak,” tutupnya.

 

Oleh: Arief Syaefudin

Artikel Lainnya