NASIONAL, mediakita.co – Berkenaan dengan video “Kupas Tuntas: Pakta Integritas Universitas Indonesia & Pendidikan Sexual Consent” oleh Al Muzzammil Yusuf seorang Politisi PKS yang viral, Civitas Akademika Universitas Indonesia mengadukan keada pihak Rektorat UI. Dalam rilis yang dikeluarkan di Depok, Sabtu 19/09/2020, mendesak agar Rektor UI, Prof. Ari Kuncoro, SE, MA, Ph.D dan juga Pimpinan Universitas Indonesia untuk meminta klarifikasi dan permintaan maaf dari Al Muzzammil Yusuf.
Tuduhan Atas Pendidikan Sexual Consent
Dalam video “Kupas Tuntas: Pakta Integritas Universitas Indonesia & Pendidikan Sexual Consent” dengan pembicara tunggal Al Muzzammil Yusuf yang mengatakan bahwa Universitas Indonesia mengajarkan kepada mahasiswa/I baru “…pendidikan consensual sex, seks dengan persetujuan antara mahasiswa/ mahasiswi, seks yang dianggap tanpa kekerasan yaitu consensual sex ( dengan persetujuan), dengan kesadaran, dianggap itu seks yang sehat yang sah. Dengan konsep Consensual Sex Barat maka itu bukan kekerasan. Saya kira ini sangat tidak patut untuk dikembangkan diajarkan kepada mahasiswa kita di mana pun berada di Indonesia ini…”
Tuduhan Al Muzzammil Yusuf jelas telah menyerang, mempermalukan dan mencemarkan nama baik Universitas Indonesia. Apa yang dituduhkan tidak benar, Universitas Indonesia tidak pernah mengajarkan pendidikan consensual sex antara mahasiswa/mahasiswi. Universitas Indonesia tidak pernah mengajarkan mengenai consensual sex barat.
Beberapa akademisi UI berpendapat bahwa telah terjadi fitnah dan character assassination atau pembunuhan karakter yang dilakukan Al Muzzammil Yusuf terhadap Universitas Indonesia.
Tuduhan yang dilakukan oleh Al Muzzammil Yusuf berupa pemelintiran materi dalam kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) 2020, butir ke-18 “Memperkenalkan konsep pelecehan dan kekerasan seksual sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penanganan pelecehan dan kekerasan seksual di lingkungan kampus dan masyarakat.”
Materi berupa “Pendidikan Mengenai Kekerasan Seksual” yang dilakukan Universitas Indonesia kepada para mahasiswa baru telah mengindahkan hukum dan budaya masyarakat Indonesia. Istilah “kekerasan seksual” dipergunakan dalam Undang-Undang No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi (UU Pornografi) dan Undang-Undang No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU Penghapusan KDRT).
Melanggar Undang-Undang
Atas penyebaran fitnah dan character assassination terhadap Universitas Indonesia, Al Muzzammil Yusuf telah masuk kategori melakukan tindakan “pencemaran nama baik Universitas Indonesia” dengan melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE. Ketentuan ini mengatur bahwa “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Dan atas pelanggaran tersebut, apalagi dilakukan oleh anggota legislative, maka para akademisi UI mendorong pihak rektorat untuk:
1. meminta klarifikasi dan permintaan maaf secara resmi dari Al Muzzammil Yusuf, No Anggota DPR 420, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Daerah Pemilihan Lampung I. Anggota Badan Legislatif DPR RI, Pimpinan FPKS MPR RI;
2. mengajukan surat kepada Pimpinan DPR RI, Pimpinan MPR RI, Pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan dan Pimpinan Fraksi PKS di DPR agar Al Muzzammil Yusuf diberhentikan sebagai anggota DPR secara tidak hormat; dan
3. memproses secara hukum perbuatan Al Muzzammil Yusuf yang telah melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2016 (“UU ITE”).
Penulis – Harshan/mediakita.co