Mediakita.co – Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat Amir Syamsuddin mendukung opsi penyiapan Perppu yang membuat pengaturan baru Pilkada terkait dengan adanya 12 daerah yang hanya memiliki calon tunggal.
“Ketentuan UU Pilkada yang mengatur tidak dimungkinkannya calon tunggal maju sendiri terkesan telah mencederai demokrasi dan rasa keadilan,” ujar Amir Syamsuddin seperti diberitakan detikcom.
Ketiadaan aturan khusus mengantisipasi kemungkinan ditundanya Pilkada karena hanya ada satu pasangan calon malah membuat kerugian banyak pihak.
“Terlebih kalau seorang calon yang sangat populer seperti Risma contohnya. Apalagi kalau kemudian direkayasa calon-calonan hanya untuk terpenuhinya syarat formal,” sambungnya
Apalagi bila pelaksanaan pilkada diundur, kepemimpinan daerah otomatis akan diganti dengan pelaksana tugas (Plt).
“Lebih tragis lagi kalau kemudian ada yang harus di Plt. Sudah saatnya perlu dipikirkan terobosan. Kalau perlu dengan Perppu,” tegas Amir yang juga mantan Menteri Hukum ini.