SALATIGA, Mediakita.co – Sebelas narapidana penghuni Rutan Salatiga peroleh remisi khusus Hari Raya Natal Tahun 2021.
Kepala Rutan Andri Lesmano menyerahkan surat remisi secara langsung kepada para narapidana di selasar dalam Rutan Salatiga, Sabtu (25/12/2021).
Pemberian remisi khusus Natal ini merupakan sebuah hadiah kepada warga binaan yang telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tidak melanggar aturan dan tentu saja ini adalah hak yang ditunggu-tunggu warga binaan yang beragama Kristen maupun Katolik”, ungkapnya.
Andri menambahkan besaran remisi khusus Natal yang diterima masing-masing narapidana Rutan Salatiga pada tahun ini tidak sama. Ada yang mendapat remisi 15 hari, dan ada juga yang menerima remisi satu bulan.
Hal itu didasarkan pada pidana, perkara dan lama mereka menjalani hukuman.
Dari sebelas narapidana yang mendapat remisi, 6 diantaranya adalah warga binaan yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan sisanya pidana umum.
Andri berharap bertepatan pada Hari Natal ini, menjadi momentum warga binaan untuk perubahan menjadi pribadi yang lebih baik lagi.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah A Yuspahruddin menginformasikan bahwa pemberian remisi berdampak pada penghematan anggaran.
Dengan diberikan remisi, secara otomatis anggaran Negara yang biasanya dikeluarkan untuk biaya makan WBP juga akan berkurang.
Dari jumlah tersebut, Remisi Khusus Hari Raya Natal tahun 2021 menghemat anggaran sebesar Rp260.205.000,-.
Untuk Wilayah Jawa Tengah perlu diketahui, sebanyak 417 orang Warga Binaan Pemasyarakatan, baik di Lapas maupun Rutan, mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2021.
“Dari jumlah tersebut, 5 orang diantaranya dipastikan langsung menghirup udara bebas. Karena setelah mendapatkan remisi, mereka terhitung selesai menjalani masa pidananya”, pungkasnya.