SLAWI, Mediakita.co,- Saat menyampaikan materi terkait “Ekspresi Budaya Tradisional dan Perlindungannya”, di Kabupaten Tegal, Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kemenkumham Jateng Tri Junianto, menyinggung mengenai Folklore.
Dalam paparannya di acara yang digelar Bappeda dan Litbang Kabupaten Tegal tersebut, Tri menerangkan tentang apa yang dimaksud tentang Folklore, apa saja ruang lingkupnya, dan siapa yang berhak atas Folklore.
Tri juga membahas detail mengenai upaya dan manfaat perlindungan Folklore serta kasus-kasus yang sering terjadi berkaitan dengan klaim atas Ekspresi Budaya Tradisional.
Menurutnya, sudah menjadi kewajiban bersama, seluruh elemen terkait untuk memberikan perlindungan terhadap sebuah kebudayaan
“Memang harus kita yang memperhatikan. Kita harus peduli untuk menjaga kelestarian budaya tradisional,” ungkapnya.
Tri juga menjelaskan mengenai bagaimana prosedur pendaftaran Folklore sebagai bagian dari Kekayaan Intelektual Komunal.
Pada prinsipnya, Tri menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkumham Jateng akan memberikan dukungan penuh kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal bersama unsur terkait yang ingin mendaftarkan Folklore mereka sebagai sebuah Kekayaan Intelektual.
“Nanti silahkan inventarisir potensi kebudayaan yang di Kabupaten Tegal. Sampaikan deskripsinya kepada kami untuk kemudian kami pelajari bersama. Kami akan bantu untuk meditasi hal itu agar tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Tegal,” katanya.
Sementara pihak Kabupaten Tegal menyatakan keseriusannya untuk mencatatkan Folklore mereka. Kabupaten Tegal telah mempunyai rencana induk pemajuan kebudayaan. Kabupaten Tegal sudah memiliki dokumen perencanaan terkait dengan pemajuan kebudayaan.
Selain dari unsur Pemerintah, kegiatan juga diikuti oleh perwakilan Budayawan, Praktisi, dan Akademisi yang ada di Kabupaten Tegal.