Mediakita.co – Saksi ahli yang dihadirkan pemohon praperadilan Margriet Megawe (60), Tommy Sitohang, beberapa kali gelagapan saat menjawab pertanyaan yang dicecar hakim terkait kompetensinya.
Suasana sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Achmad Peten Sili berlangsung menegangkan namun diselingi dengan senyum dan gelak tawa. Bahkan, sesekali pengunjung persidangan bertepuk tangan.
Dikarenakan keadaan menjadi riuh, beberapa kali hakim memperingatkan pengunjung sidang agar menjaga ketertiban dan tidak bertepuk tangan agar tidak mengganggu jalannya persidangan.
Beberapa hal menyangkut teknis hukum hingga argumentasi terkait kompetensinya sebagai saksi ahli hukum acara pidana menjadi perdebatan panjang.
Kuasa hukum pemohon menanyakan perihal penetapan seseorang sebagai tersangka dalam proses penyidikan sebagaimana diatur Pasal 184 KUHAP.
“Apakah lima alat bukti bisa diperoleh di tingkat penyidikan,” tanya kuasa hukum Margriet, Aldrian, di Pengadilan Negeri Denpasar, seperti dilansir okezone.com, Selasa (28/7).
Sebab, kata dia, jika hanya ada dua alat bukti yang diajukan penyidik maka apakah hal itu bisa diterima atau tidak oleh jaksa dan pengadilan.
Atas penyataan tersebut, Tommy mengatakan hal itu bergantung penyidik. Apakah dalam penyidikan bisa menemukan alat bukti tersebut. Jika bisa menemukan lima alat bukti dalam penyidikan tentunya hal itu akan jauh lebih baik.
Melihat ada ketidaktegasan dari jawaban saksi ahli, hakim kemudian memotong penuturan saksi dan meminta agar saksi cukup menjawab bisa atau tidak. Bahkan kalaupun saksi ahli tidak tahu jawabannya, maka cukup dijawab dengan tidak tahu.
Setelah ditegaskan lagi oleh hakim soal pertanyaan dari kuasa hukum, rupanya saksi ahli margriet tidak mengerti poin dari pertanyan tersebut. “Saya tidak mengerti pertanyannya,” jawab Tommy.
Selain itu, saksi ahli tersangka kasus pembunuhan Angeline itu juga sempat berusaha memaparkan perihal alat bukti seperti surat visum et repertum, hasil forensik bercak darah, dan sidik jari. Namun, pemaparan tersebut dipotong oleh hakim.
“Saudara ini ahli forensik atau ahli hukum pidana? Saya ingatkan saja, saudara jawab pada porsinya sebagai ahli hukum pidana dan fokus jangan keluar pada pertanyaanya,” tegas mantan hakim di Pengadilan Ponorogo itu.
Hakim mengingatkan, agar saksi berbicara pada hal yang menjadi kompetensinya.
Mendengar pernyataan tersebut, Tommy kembali gelagapan dan akhirnya hanya memberikan keterangan berkaitan dengan hukum acara pidana.