BREBES, mediakita.co – Puluhan warga di Kabupaten Brebes mendatangi kantor polisi untuk melaporkan pihak Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Perkara tersebut dilatarbelakangi karena Korban dugaan penipuan ini dijanjikan bekerja di sebuah perkebunan di Australia setelah mengeluarkan uang hingga puluhan juta untuk berbagai biaya yang disodorkan pihak perusahaan, namun mereka tak kunjung diberangkatkan. Mereka akhirnya melaporkan kasus dugaan penipuan tersebut di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Brebes, Selasa (5/10/2021).
Para Calon PMI ini mendatangi Polres Brebes didampingi petugas dari Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Brebes. Tercatat ada sepuluh orang yang melaporkan kasus dugaan penipuan tersebut kepada polisi. Satu per satu korban dugaan penipuan masih dalam pemeriksaan petugas Unit PPA.
Seorang pihak sponsor yang juga menjadi korban penipuan, Fatmawati mengatakan bahwa perusahaan penyalur TKI tersebut belum mengantongi izin dan beberapa dokumen lainnya sebagai syarat pendirian P3MI. Perusahaan yang berada di Jalan Raya Jatibarang-Ketanggungan atau tepatnya di Desa Dukuhmaja Kecamatan Songgom tersebut diduga ilegal.
“Nama pemilik perusahaan adalah YRM. Dia nekad melakukan perekrutan dengan menjanjikan calon TKI ini akan bekerja di Australia dengan tujuan bekerja di sektor perkebunan,” kata Fatmawati ditemui di Mapolres Brebes, Selasa (5/10/2021).
Dia menuturkan, perusahaan tersebut telah tiga kali berubah. Ialah dari PT. Karya Maula Sejahtera (KMS), menjadi PT. Maula Manpower Supplying (MMS) dan yang terakhir berubah menjadi PT. Maula Eternal Prosperity (MEP). Meski belum jelas legalitasnya, perusahaan tersebut menjanjikan calon TKI berangkat dengan tujuan Australia.
“Korban yang melalui perekrutan saya itu ada 80 orang. Tapi saya sudah berkoordinasi dengan Dinperinaker bahwa korbannya kurang lebih ada 180 orang pendaftar dan sudah membayar,” lanjut Fatmawati.
Fatmawati mengungkapkan, alasan dirinya melaporkan kasus penipuan tersebut lantaran tidak ada izin perekrutan tenaga kerja, perusahaan tersebut merupakan perusahaan ilegal atau bodong, menjanjikan korban berangkat namun sampai sekarang tidak berangkat, perusahaan tersebut juga tidak bersedia mengembalikan uang korban.
“Saya sebagai sponsor ingin agar uang anak-anak (korban) kembali. Karena di sini kami merasa ditipu. Masing-masing korban sudah ada yang membayar uang senilai Rp1 juta, Rp6 juta, ada yang Rp16 juta, ada yang Rp26 juta, dan ada yang membayar Rp30 juta. Setelah membayar tidak ada proses apapun terkait pemberangkatan sampai sekarang,” ungkapnya.
Menurutnya, perusahaan bodong tersebut juga tidak memiliki MoU dengan pihak negara tujuan untuk penempatan tenaga kerja. Perusahaan tersebut sudah melakukan perekrutan tenaga kerja selama enam bulan atau tepatnya sejak April lalu. Namun hingga saat ini belum ada tenaga kerja yang diberangkatkan ke Australia.
Salah seorang korban, Kasori yang merupakan warga Desa Jagalempeni Kecamatan Wanasari mengungkapkan, dirinya mendaftar di perusahaan tersebut sejak bulan April. Dirinya dijanjikan akan berangkat pada bulan Juli, namun sampai saat ini belum diberangkatkan. Ia pun sudah membayar Rp6 juta kepada perusahaan tersebut. Bahkan dirinya sempat menjaminkan sertifikat tanah di perusahaan tersebut.
“Katanya mau diberangkatkan ke Australia kerja di perkebunan untuk memetik buah. Tapi sampai sekarang tidak ada informasi apapun dari perusahaan itu,” katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Hadi Handoko mengungkapkan, dirinya akan melakukan pemeriksaan terhadap korban penipuan tersebut. Korban saat ini baru melaporkan ke Polres Brebes. Selanjutnya, nanti akan dilakukan penyelidikan untuk mengungkap benar atau tidaknya terjadi kasus penipuan.
“Kami akan melakukan penyelidikan terlebih dulu. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” pungkasnya.
Sementara itu, kuasa hukum terlapor, Imam Bahaudin saat dikonfirmasi mengatakan, melaporkan perkara adalah hak setiap WNI. Berkaitan dengan laporan dugaan penipuan calon tenaga migran terhadap kliennya, pihaknya akan mengikuti proses hukum. Pihaknya juga akan membuktikan bahwa kliennya tidak melakukan penipuan seperti yang mereka laporkan.
“Kami menunggu surat panggilan saja dari pihak kepolisian, nanti akan kami buka kronologisnya ketika klien kami di BAP,” pungkasnya. (jun/dn/mediakita.co)