PEMALANG, Mediakita.co http: Meski dalam kepungan massa pendukung pasangan Cabup Wabup Agung-Afif. Sidang sengketa pilkada yang digelar Panitia pengawas (Panwas) Pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Pemalang dapat berjalan sesuai rencana pada Rabu (2/9) hari ini.
Sidang mediasi dipimpin Ketua Panwas Pilkada Kabupaten Pemalang, Hery Setyawan dengan agenda mendengarkan pembacaan gugatan pemohon dan jawaban dari termohon. Sidang ditunda dan dilanjutkan besok Kamis (3/3), dengan agenda mendengarkan saksi-saksi termasuk saksi ahli yang terkait dengan materi perkara gugatan.
Dalam sidang mediasi ini KPUD sebagai termohon didampingi oleh Dian Arwitadibrata, SH dan Widiowati, SH dari Kejaksaan Negeri Pemalang selaku Pengacara Negara. Sementara dari Paslon sebagai pemohon didampingi oleh Moh Khomaedi SH, MH.
Hery Setyawan mengatakan bahwa sidang hari ini diitunda karena semua pihak baik termohon maupun pemohon belum membawa berkas-berkas asli belum berada di Panwas. “Berkas masih dalam bentuk fotokopian saja. Besok agenda mendengarkan kesaksian dari saksi-saksi dan saksi ahli,” ujar dia.
Panwas, lanjut dia, akan memverifikasi semua berkas yang ada. Tetapi pihaknya belum mau berkomentar berkait hasil akhir.
Untuk diketahui, sidang sengketa Pilkada antara KPUD selaku penyelenggara Pilkada dan Paslon, Agung-Afif ini dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPUD Pemalang.