Dinilai Tidak Ada “Greget” Tangani Kasus Korupsi, Kejati Banten Didemo

BANTEN, mediakita.co – Karena dinilai kurang greget dalam penanganan berbagai kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemprov Banten, Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten di Demo masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Banten Anti Korupsi (Gemako) dan Laskar Merah Putih (LMP), Kamis,16/3/2023.

Aksi demo masyarakat tersebut, merupakan wujud sebuah keprihatinan terhadap kinerja Kejati Banten dalam menangani kasus-kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dilingkungan pemerintahan Provinsi Banten yang kini dipimpin oleh PJ Gubernur Almuktabar.

Massa pendemo juga berharap ingin ada dialog penjelasan resmi dari Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Didik Farkhan Alisyahdi, secara langsung. Kenapa lambatnya penanganan setiap kasus-kasus pidana korupsi oleh lembaga yang dipimpinnya.

Hal ini, seperti penanganan berbagai kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sudah viral dimedia massa baik cetak maupun online Dinas Perkim, Bantuan Hibah dan di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten saat ini, adalah pejabat baru yakni Didik Farkhan Alisyahdi, dipinta untuk segera menangani kasus-kasus dugaan tindak pidana korupsi khususnya yang berkaitan dengan proyek dugaan korupsi pavingblok di Dinas Perkim Provinsi Banten pada TA 2022 dengan nilai ratusan milyar rupiah serta viralnya dugaan tindak pidana korupsi diproyek Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten terkait pembangunan Docking Kapal yang di duga fiktif dalam pelaporan TA 2021 senilai Rp.1,25 Milyar. serta Pembangunan Breakwater, Tetrapod, Gedung TPI di TA.2022 (satu paket) sekitar Rp.14,6 Milyar. “Yang tidak ada respons dari kejati banten, padahal laporan terkait hal di atas sudah banyak masuk secara resmi di PTSP Kejati banten,”ujar salah satu orator aksi pendemo.

Bacaan Lainnya

Peserta Aksi Demo pun meminta transparansi dan keseriusan penanganan kasus-kasus korupsi tersebut.

Dalam orasinya, massa aksi demo itu juga meminta Kepala Kejaksaan ejaksaan Tinggi Banten, Didik Farkhan untuk menyelesaikan segera dalam perkara korupsi hibah Ponpes di TA 2020 lalu dan perkara korupsi Bank Banten yang secara fakta hukum di persidangan. “Hakim juga mintakan pertanggungjawaban pihak yang bertanggung jawab, tapi belum di sidik oleh penyidik kejati banten,”katanya.

Faisal Rizal selaku penanggung jawab aksi demo damai tersebut mengatakan, mereka sudah beberapa kali menyampaikan laporan resmi terkait persoalan di atas, akan tetapi pihak Kejati Banten sepertinya slow respon. “Kita berharap dan selalu berdoa bahwa bapak kajati banten, setia dengan sumpah janjinya selaku jaksa, dan mementingkan kepentingan rakyat diatas segala nya ” ujarnya.

Selain itu, dalam aksinya mereka meminta Kejati Banten agar melakukan evaluasi terkait kinerja Ass.Pidsus dan Ass.Intel yang dinilai lamban dan tidak proaktif terhadap laporan masyarakat “Penilaian kinerja pegawai kejaksaan memang ada pada pimpinan kejaksaan, tapi selaku masyarakat kami juga dengan keterbatasan kami memiliki hak untuk kontrol akan kinerja para pejabat negara yang telah disumpah tersebut” tuturnya.

Sementara, terkait adanya tudingan miring terhadap kinerja Kejati Banten tersebut, sampai berita ini ditayangkan, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Didik Farkhan, belum berhasil dikonfirmasi oleh wartawan, karena menurut beberapa staf dilingkungan Kejati Banten, pimpinannya sedang tidak ada ditempat dalam kaitan kedinasan tugasnya. (*/Ist)

 

Editor :D.Mulyadi

Pos terkait