Dirut Jadi Tersangka, Allianz Bantah Persulit Nasabah

Mediakita.co – Jakarta – Direktur Utama PT Asuransi Allianz Life Indonesia Joachim Wessling dan Manajer Klaim Yuliana Firmansyah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan tidak dicairkannya klaim nasabah. Allianz membantah mempersulit nasabah.
"Pihak Allianz Life Indonesia bicara soal kasus dugaan tak mencairkan klaim nasabah yang ditangani Polda Metro Jaya. Direktur Utama PT Asuransi Allianz Life Indonesia Joachim Wessling dan Manajer Klaim Yuliana Firmansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," ujar Allianz dalam pernyataan resminya, Senin (21/9/2015).
Berikut penjelasan lengkap Allianz:
Pernyataan Resmi dari PT Asuransi Allianz Life Indonesia Terkait
Kasus Keberatan Status Klaim Nasabah
Jakarta, 28 September 2017 – Sebagai perusahaan keuangan global yang terdepan,
Allianz memiliki komitmen penuh untuk melayani kebutuhan perlindungan dari nasabah.
Terkait kasus peninjauan ulang klaim yang sedang berjalan, kami ingin menyampaikan
rincian berikut:
Allianz telah beroperasi di Indonesia selama lebih dari 20 tahun dan saat ini melayani
lebih dari 7 juta nasabah. Prioritas utama kami adalah untuk melayani kebutuhan
finansial dan perlindungan dari para nasabah. Selama 9 tahun berturut-turut, Allianz
menerima predikat sebagai perusahaan dengan "Service Quality" terbaik oleh
Majalah Service Excellence dan Carre-CCSL. Hal ini menunjukkan komitmen dan
kualitas layanan tertinggi yang diberikan Allianz kepada nasabahnya.
Allianz sangat menghormati hak nasabahnya dan memiliki proses klaim yang terbaik
di kelasnya. Standar praktik kami adalah mendukung nasabah dan bekerja sama
untuk memastikan bahwa semua klaim yang diajukan diproses sesuai ketentuan.
Sepanjang tahun 2016, Allianz telah melakukan pembayaran klaim sebesar lebih dari
Rp 2 triliun kepada para nasabah.
Terkait kasus keberatan atas status klaim pada saat ini, Allianz telah meminta
dokumen pendukung sebagai bagian dari proses yang biasanya dilakukan, dengan
tujuan untuk memastikan bahwa klaim yang diajukan sah. Allianz tidak pernah
memiliki niat untuk mempersulit atau menolak klaim ini.
Allianz tetap menjalankan kegiatan seperti biasa dan kasus peninjauan ulang klaim
ini tidak akan memiliki pengaruh terhadap bisnis kami ataupun komitmen kami untuk
memberikan layanan terbaik kepada nasabah. Kami yakinkan kepada seluruh
nasabah bahwa Allianz berkomitmen untuk menyediakan pelayanan dengan standar
tertinggi.

(fjp/fjp)

presiden direktur allianz tersangka

Dikutip dari Detik.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.