Dishub DKI : 1,8 Juta Orang Mudik, Ini Cara Urus Surat Keluar Masuk ke Jakarta

Dishub DKI : 1,8 Juta Orang Mudik, Ini Cara Urus Surat Keluar Masuk ke Jakarta
Dishub DKI : 1,8 Juta Orang Mudik, Ini Cara Urus Surat Keluar Masuk ke Jakarta

JAKARTA, mediakita.co- Meski pemerintah melarang mudik, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyebut, terdapat 1,8 juta orang telah mudik meninggalkan Jabodetabek selama lebaran. Data tersebut, disebutkan, dirangkum dari berbagai instansi terkait.

Akibatnya, para pemudik dipastikan akan mengalami kesulitan balik ke Jakarta. Karena Jabodetabek sebagai wilayah episentrum Covid-19.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bahkan menerbitkan Peraturan Gubernur Pergub) Nomor 47 tahun 2020. Dalam Pergub tersebut, setiap orang yang keluar masuk Jakarta wajib mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

“Jadi mereka harus mengajukan izin. Kemudian tentu ada prasaratnya, kegiatan mana saja yang diperbolehkan, siapa yang boleh masuk ini akan mendapatkan izin,” tandasnya.

Cara mengurus Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta dilakukan secara online melalui corona.jakarta.go.id.

“Untuk kerumitan, sebetulnya ini cukup mudah, cuma memang ada persyaratan-persyaratan, semua online,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra, dalam acara Forum Merdeka Barat (FMB) 9, Kamis (28/5/20).

Dalam pengurusan ijin tersebut, ada 8 dokumen yang harus dipenuhi. Bagi warga dari luar Jabodetabek, harus menyiapkan Surat keterangan dari kelurahan/desa asal, Surat pernyataan sehat bermeterai dan Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja.

Selain dokumen tersebut, harus ada dokumen Surat Tugas atau Undangan dari instansi atau perusahaan tempat bekerja di Jakarta.

Selanjutnya, surat jaminan bermeterai dari keluarga atau tempat kerjanya di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat atau Surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta untuk pemohon dengan alasan darurat.

Dalam proses pengurusan ijin SIKM ini, proses paling penting adalah akan ada konfirmasi atau klarifikasi atau validasi dari penjamin.

“Setelah dicek kelengkapan oleh PTSP baru penjamin dikirimkan permintaan klarifikasi,” jelas Benni.

Menurut Benni, dalam beberapa sektor, penjamin bisa dilakukan secara kolektif. Artinya,  misalnya seorang mandor bisa menanggung atau menjamin maksimal 20 tukang. Atau misalnya perusahaan atau masyarakat pemilik rumah, mereka lah yang membantu tukang-tukang ini mengurus SIKM agar bisa masuk ke Jakarta.

SIKM ini hanya diberikan kepada karyawan dari perusahaan dari 11 sektor yang masih boleh beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Ke 11 sektor tersebut antara lain sektor kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan IT, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar utilitas dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional, dan terakhir pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

Pos terkait