ajibpol
PERISTIWA

Ditetapkan Tersangka, Begini Peran 4 Orang Mengaku Wartawan yang Peras Kades

PEMALANG, mediakita.co- Empat orang yang mengaku wartawan resmi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) di Pemalang. Mereka dijerat dengan pasal pemerasan dengan ancaman terhadap Kepala Desa Kelangdepok, Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang.

Kapolres Pemalang, AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho menyatakan, keempat tersangka terbukti telah melakukan tindak pidana pemerasan dengan ancaman, dengan mengaku sebagai wartawan.

“Pelapornya Sdr. MA, Kades Kelangdepok, Kecamatan Bodeh. Dilaporkan tanggal 19 Juni 2020. Kemudian kita lakukan operasi tangkap tangan di wilayah Desa Purwosari Kecamatan Comal,” jelas Ronny, dalam  konferensi pers, Senin (22/06/2020).

Menurutnya, dalam operasi tangkap tangan tersebut terdapat saksi 6 orang dengan barang bukti uang sekitar 10 Juta.

Ronny Tri Prasetyo Nugroho menjelaskan, kronologi kejadian pada awal bulan saudara BS menyuruh saudara PN membuat dokumen surat pengaduan yang seolah-olah dilaporkan Aparat Penegak Hukum (APH).

“Kemudian para tersangka dibantu tersangka yang lain membuat dokumen dari info grafis analisa penyimpangan dari ADD yang ada,” paparnya.

Tujuannya, menurut kapolres, mereka ingin mendapatkan uang dan menjadi pendamping desa di Wilayah Kabupaten Pemalang.

Baca Juga :  Membeli Sepatu Wajib di Siang Hari
Tersangka BD, AJ, PN, dan Ch ditahanan Polres Pemalang

“Dari peran dan tugas masing-masing, sudah jelas bahwa saudara BS, menyuruh membuat dokumen atau surat pengaduan, dan mengancam menakut-nakuti, seolah-olah akan dilaporkan ke inspektorat atau APH, yaitu dilaporkan ke Polda atau kejaksaan,” jelasnya.

Kemudian tersangka kedua sodara AJ, memiliki peran mempertemukan korban dengan para tersangka serta menakut-nakuti akan memberitakan ke media.

Sedangkan peran untuk PN adalah membuat dokumen dan menerangkan tentang dokumen infografis analisa yang ada hasil perkiraannya sendiri.

“Kemudian saudara CD, mengambil foto atau vidio saat pertemuan yang tidak menuruti keinginan yang ada,” tambahnya.

Atas perbuatanya, para tersangka akan kita kenakan pasal 368 KUHP subsider pasal 369 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.

Dimintai tanggapannya, tersangka AJ mengaku jadi wartawan media online sejak tahun 2009. Meski demikian, dalam tindak pidana pemerasaan, ia mengaku baru pertama kalinya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Pemalang  telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap empat orang yang mengaku wartawan. Kempat orang tersebut ditangkap atas dugaan tindak kejahatan pemerasan terhadap sejumlah kepala desa di wilayah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

Baca Juga :  Perumda Air Minum Tirta Mulia Harumkan Nama Pemalang dalam Ajang Top Digital Award 2022

Kempat pelaku masing-masing berinisial BD, AJ, PN, dan Ch ditangkap  saat sedang berada di Rumah Makan Comal, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah Jumat (19/6/2020).

Artikel Lainnya