ajibpol
PEMALANG

DPR bersama OJK Imbau Masyarakat Pemalang Agar Waspada terhadap Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal

PEMALANG, mediakita.co- Dewan Perwakilan Rakyat bersama Otoritas Jasa Keungan (OJK) menggelar kegiatan seminar penyuluhan jasa keuangan dengan tema ‘Waspada terhadap Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal’ bagi masyarakat Pemalang.

Acara seminar ini digelar di sebuah gedung pertemuan di wilayah Kecamatan Bantarbolang pada Minggu siang (23/6/2024).

Narasumber dalam seminar, yaitu Profesor Hendrawan Supratikno, Anggota Komisi XI DPR RI dan Kepala Perwakilan OJK Tegal, Novianto Utomo.

Profesor Hendrawan Supratikno, mengungkapkan, bahwa investasi bodong dan pinjol ilegal adalah hal yang harus dihindari oleh masyarakat.

Maka dari itu, masyarakat harus tahu ciri-ciri dari investasi bodong dan pinjol ilegal.

“Masyarakat harus waspada kalau ada orang yang menawarkan investasi dengan iming-iming keuntungan tinggi. Biasanya yang seperti itu adalah investasi bodong,” tuturnya.

“Kemudian terkait pinjaman online (pinjol) ilegal, jangan sampai masyarakat terjebak menggunakannya. Sebab apa, bunga dari mereka (pinjol ilegal) itu diatas suku bunga pinjaman yang telah ditetapkan. Kalaupun akan menggunakan pinjol, pakailah yang legal,” lanjutnya.

Sementara itu, Kepala OJK Perwakilan Tegal, Novianto Utomo, menuturkan, bahwa saat ini telah membentuk sebuah satuan tugas (satgas) yang memberantas investasi bodong dan pinjol ilegal.

Baca Juga :  Kawali Banten Usulkan Keberpihakan Program Kearifan Lokal

“OJK telah membentuk satgas waspada investasi, yang tugasnya itu memberikan sosialisasi dan pemahaman masyarakat agar tidak terjebak dalam investasi bodong dan pinjol ilegal,” tuturnya.

Pihaknya juga telah menutup ribuan aplikasi pinjol ilegal.

“Hingga saat ini, ada ribuan aplikasi yang telah ditutup oleh OJK. Total sudah ada sekitar 5.000 aplikasi pinjol yang ditutup,” ucapnya.

Namun demikian, karena ada supply and demand, hingga kini masih ada aplikasi pinjol ilegal. Ia pun meminta agar masyarakat jangan ragu untuk melaporkan bila menjadi korban dari pinjol.

“Ya karena masih ada masyarakat yang menggunakan pinjol ilegal, maka sampai saat ini juga masih ada aplikasinya. Saya harap masyarakat juga bisa melaporkan. Masyarakat bisa melapor melalui call center kami di kontak OJK dengan nomor telepon 157 atau di nomor WA 081157157157,” tutupnya.

 

Oleh: Arief Syaefudin

Artikel Lainnya