PEMALANG, mediakita.co- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pemalang berang atas langkah bupati yang tidak kooperatif. Meradangnya para wakil rakyat ini akibat tidak dilibatkan dalam seleksi jabatan Sekretaris DPRD Pemalang, Kamis (23/12/2021).
Dalam seleksi JPTP (Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama) posisi Sekretaris DPRD menjadi salah satu jabatan yang dilelang. Saat ini, telah memasuki tahap akhir, yaitu merekomendasikan nama kepada bupati selaku PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian).
Namun demikian, masih terdapat ganjalan. Bupati Mukti Agung Wibowo dianggap tidak tahu etika, hal ini disampaikan oleh Ketua DPRD Pemalang.
Saat dikonfirmasi oleh mediakita.co, Tatang Kirana, Ketua DPRD Pemalang, menuturkan, pihaknya sama sekali tidak pernah dimintai masukkan soal jabatan Sekretaris DPRD Pemalang.
“Kami para anggota DPRD adalah penggunanya. Tapi faktanya, tidak pernah sekalipun diajak ngomong, kami sudah ngalahi minta ketemu bupati dan jawabannya ada acara lain. Padahal kita ini setara loh dalam kerangka pemerintahan daerah,” tuturnya.
Merujuk UU (Undang-Undang) pemerintahan daerah nomor 23 tahun 2014, pasal 205 ayat 2, yang berbunyi “Sekretariat DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 204 ayat 1 dipimpin oleh seorang sekretaris DPRD kabupaten/kota yang diangkat dan diberhentikan oleh bupati/walikota atas persetujuan pimpinan DPRD kabupaten/kota. Dalam pasal tersebut, terdapat frasa “atas persetujuan pimpinan dewan”, atas dasar tersebut, DPRD Pemalang kemudian menyoal langkah bupati.
Bahkan, Ketua DPRD Pemalang, Tatang Kirana, akan membawa permasalahan ini ke meja hijau. Jika jabatan Sekretaris DPRD tetap dilantik.
“Jika terus dilanjutkan, yang jelas akan kami PTUN-kan,” ungkapnya.
DPRD Pemalang ancam boikot Bupati Mukti Agung Wibowo. “Segala macam yang berhubungan dengan eksekutif dan masih berproses di kita (DPRD) akan kami hentikan semuanya,” kata Tatang Kirana, Ketua DPRD Pemalang.
Terpisah, saat mediakita.co, menghubungi Bupati Mukti Agung Wibowo, melalui layanan pesan instan WhatsApp, hanya checklist 1.
Jabatan Sekretaris DPRD telah mengantongi 3 (tiga) nama untuk dilantik, yaitu:
1. Bagus Sutopo (Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa);
2. Sodik Ismanto (Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa);
3. Umroni (Camat Watukumpul).
Oleh: Arief Syaefudin