PEMALANG, mediakita.co- Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pemalang, Fahmi Hakim, mendorong pemerintah kabupaten (pemkab) setempat menyelesaikan peraturan bupati (perbup) tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL), Selasa (20/5/2025).
“Sejak Perda LPPL disahkan, belum juga terbentuk perbup. Apalagi perda ini (LPPL) sudah berusia kurang lebih empat tahun, tapi belum juga ada perbup-nya,” jelasnya.
Komisi A DPRD Pemalang mendorong agar Pemkab Pemalang bisa merampungkan Perbup LPPL pada tahun ini.
“Kami mendorong untuk Perbup LPPL bisa rampung tahun 2025 ini. Kami lihat juga dinas terkait sudah menyiapkan anggarannya,” tuturnya.
Menurut dia, LPPL ini punya peran penting di pemerintahan.
“LPPL ini penting, apalagi bisa untuk mengakomodir kebutuhan media Pemkab Pemalang,” ucapnya.
Oleh: Arief Syaefudin