Nasional, Mediakita.co,- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan usaha pembiyaan PT Murni Upaya Raya Inti Finance dan PT Intensif Multi Finance. Demikian disampaikan OJK dalam siaran persnya baru-baru ini.
“OJK membekukan kegiatan usaha dua perusahaan pembiayaan karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 110 ayat (2) Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan,” terang OJK dalam rilisnya.
Dengan demikian, kedua perusahaan pembiyaan itu dilarang melakukan kegiatan usaha mereka. Sanksi yang ditetapkan OJK berlaku selama enam bulan. (sf/Mediakita.co).