Dugaan Predatory Pricing PT CSKC Mulai Disidangkan

Komisi Pengawas Persaingan Usaha

NASIONAL, mediakita.co,- Pemeriksaan Pendahuluan atas dugaan penetapan harga yang sangat rendah (Predatory Pricing) oleh PT Conch South Kalimantan Cement, dimulai hari ini (Selasa, 24/06/2020). Demikian disampaikan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam siaran persnya.

Sidang yang diselenggarakan KPPU tersebut, digelar dengan agenda pembacaan laporan dugaan pelanggaran penjualan semen di wilayah Kalsel yang dilakukan oleh PT CSKC.

“Pada sidang tersebut, Investigator Penuntutan KPPU menjelaskan bahwa pasar bersangkutan yang dimaksud pada perkara ini adalah penjualan semen jenis Portland Composite Cement (PCC) di Wilayah Kalimantan Selatan“, jelas KPPU lebih lanjut.

PT CSKC memasuki pasar penjualan semen jenis PCC di Kalsel 2014. Upaya PT CSKC mulai intensif dilakukan sejak 2015 melalui penetapan harga yang sangat rendah yang berakibat pada terjadinya peningkatan pangsa pasar PT tersebut hingga mencapai di atas 40%.

Kondisi itu diikuti dengan penurunan pangsa pasar pesaing, bahkan ada pelaku usaha yang keluar dari pasar penjualan semen di Kalsel.

Bacaan Lainnya

Apa yang dilakukan PT CSKC, bertentangan dengan Pasal 20 UU No. 5 Tahun 1999.

Majelis komisi yang diketuai Ukay Karyadi itu mengagendakan sidang lanjutan, yakni Pemeriksaan Pendahuluan II, berupa penyampaian tanggapan dari PT CSKC. (sf/mediakita.co).

Pos terkait