Dugaan Pungli PRONA di Beberapa Desa dan Oknum BPN…? Ini Penjelasannya 

 

PEMALANG, mediakita.co – Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pemalang, memberikan penjelasan tentang beberapa hal terkait Program Operasi Nasional Agraria (PRONA) yang saat ini tengah menjadi polemik di masyarakat. Selasa (7/2/2017)

Kepala kantor BPN melalui kasi hak tanah dan pendafataran tanah, Agus Susanto, SH. Mkn menjelaskan bahwa pembuatan sertifikat prona itu seperti pembuatan sertifikat pada umumnya, yang membedakan adalah mengenai pembiayaan.

“Kalau syarat pembuatan prona secara normatif prosedurnya sama dengan pembuatan sertifikat biasa, yang membedakan hanya pembiayaan. Yang kemungkinan timbul biaya seperti fotocopy KTP, pembiayaan saksi, riwayat tanah, materai dan pembuatan akte,”ujarnya.

Agus juga menerangkan bahwa PRONA tersebut yang tidak di bayar oleh masayarakat hanya ada tiga hal, yakni biaya pendaftaran pertama, biaya pendaftaran pengukuran dan biaya pemeriksaan oleh panitia.

Bacaan Lainnya

“Sebenarnya pembuatan program prona yang di biayai oleh pemerintah itu cuma tiga hal, seperti biaya pendaftaran pertama, biaya pendaftaran pengukuran dan biaya pemeriksaan oleh panitia. Lah selain itu mungkin bayar, cotohnya seperti pembuatan akte tanah, buatnya kan ke PPAT tentunya kan perlu biaya sendiri,” terangnya.

Seperti diketahui, beberapa desa di Kabupaten Pemalang saat ini tengah berurusan dengan polisi. Pasalnya, beberapa warga melaporkan oknum perangkat desa yang di duga melakukan pungli, seperti yang terjadi di Desa Jatirejo, Kecamatan Ampelgading dan Sukorejo, Kecamatan Ulujami. Serta salah satu oknum pegawai BPN Kabupaten Pemalang yang diduga melakukan hal yang serupa terkait ganti rugi jalan Tol.

Menanggapi atas kejadian tersebut, pihaknya akan mengikuti prosedur yang sudah ada. Terkait persoalan tentang pungli di beberapa desa di Kabupaten Pemalang itu bukanlah ranah dari BPN.

“Persoalan tentang kasus yang saling lapor tentang prona, hal itu bukanlah ranah kami. Saat ini kan sudah ada tim saber pungli, jadi kami serahkan ke pihak yang berwenang. Kemudian tentang salah satu oknum BPN yang terseret kasus hukum, kami juga mengikuti prosedur yang sudah ada,  karena kita hidup kan dinegara hukum,”jelasnya

Penulis : Fatah

Redaksi : mediakita.co

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.