NASIONAL, mediakita.co- Artis Dwi Saksono ditangkap polisi di kediman rumahnya, Kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, penangkapan dilakukan 2 hari setalah hari lebaran, dia ditangkap tanpa perlawanan (26/05/20).
“Sehari sebelum penangkapan ini sudah kita lakukan penyelidikan dan mengintai, mengikuti si tersangka,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dikutip dari Kompas Tv.
Selanjutnya, Yusri menambahkan, penangkapan dilakukan awalnya berdasarkan ada laporan masyarakat.
“Awalnya berdasarkan ada laporan masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan bahwa ada seseorang yang sekarang menjadi DPO, inisialnya adalah C,” Ujar Yusri kepada media (1/6/2020) Dikutip dari DetikNews, ditemukan barang bukti 16 gram disita saat penggeledahan.
“Pada saat dilakukan penggeledahan di kediaman DS, ditemukan ada narkotika jenis ganja seberat 16 gram yang disembunyikan di atas lemari di satu tempat,” Ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam rilis di Polres Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020).
Alasan pemain Dua Garis biru tersebut menggunakan barang haram adalah mengisi waktu luang di rumah saja.
“Hasil pemeriksaan awal yang bersangkutan mengakui sebagai pengguna ganja rutin hampir sebulan ini. Motif yang dia sampaikan bahwa ini mengisi kekosongan waktu,” Terang Kombes Yusri dalam artikel KompasTv.
Tidak hanya itu, Yusri juga menambahkan, alasan DS menggunaan narkoba karena mengalami gangguan tidur beberapa waktu belakangan.
“Satu kendala si tersangka ini susah tidur dengan kegiatan selama Covid-19, dia di rumah saja, sehingga dia manfaatkan waktu melakukan hal yang salah. Itu pengakuannya,” Terang Yunus, (01/05/20).
DS mengatakan bahwa dirinya bukanlah orang jahat, ia mengaku sebagai korban, ingi kembali sehat dan cepat bisa berkumpul dengan keluarganya.
“Saya bukan orang jahat, saya bukan pengedar, saya bukan penipu, saya bukan kriminal, saya korban, saya ingin sembuh, saya ingin segera pulang kembali ke rumah saya, kembali ke keluarga saya” Tandasnya.
Penulis : Fakhriyah