ajibpol
OPINI

Ekonomi Syariah Jadi Pilar Keadilan Sosial

OPINI, mediakita.co- Lanskap ekonomi global banyak menimbulkan ketimpangan kekayaan dan ketidakadilan struktural, ekonomi syariah hadir menawarkan sebuah paradigma transformatif.

Lebih dari sekadar sistem keuangan yang berdasarkan syariat, ekonomi syariah merupakan filosofi hidup holistik, berakar pada prinsip-prinsip universal Islam.

Ekonomi syariah hadir untuk keadilan. Juga pemerataan kesejahteraan dan stabilitas ekonomi masyarakat, melihat status sosial.

 

Mengapa Keadilan Sosial adalah Esensi Ekonomi Syariah?

Prinsip fundamental yang membedakan ekonomi syariah dengan konvensional adalah larangan mutlak terhadap riba (bunga), gharar (ketidakpastian berlebihan/asimetri informasi), dan maysir (judi). Dalam ekonomi konvensional, ketiga elemen ini acap kali menjadi katalisator utama kesenjangan ekonomi dan instabilitas pasar.

  • Riba, sebagai bunga atas pinjaman tanpa risiko berbagi keuntungan, secara inheren cenderung memperkaya yang sudah kaya dan membebani yang miskin, menciptakan akumulasi kekayaan di segelintir tangan;
  • Gharar dan Maysir, mendorong spekulasi ekstrem dan transaksi tanpa dasar aset riil, dapat menciptakan gelembung ekonomi artifisial yang rentan pecah, merugikan jutaan individu dan memicu krisis finansial berskala global.

Sebaliknya, ekonomi syariah secara tegas mendorong transaksi adil, transparan, dan berlandaskan aset riil.

 

Perwujudan Ekonomi Syariah untuk Keadilan Sosial

Bagi Hasil (Mudharabah dan Musyarakah), model ini mendorong kemitraan sejati, mengurangi potensi eksploitas dan memastikan keberlanjutan usaha.

Kejelasan Transaksi (Murabahah, Salam, Istishna’) supaya transparan.

Sewa-menyewa (Ijarah) membuat akses pada aset produktif tanpa harus memilikinya, mendukung fleksibilitas dan pemanfaatan sumber daya secara efisien.

Artinya, ekonomi syariah berupaya menciptakan lingkungan bisnis lebih etis, adil, dan bertanggung jawab secara sosial serta risiko dan juga keuntungan jadi bagian tak terpisahkan di setiap aktivitas ekonomi.

 

Instrumen Ekonomi Syariah Menuju Keadilan Sosial

Ekonomi syariah tidak hanya menawarkan prinsip, tetapi juga memiliki sejumlah instrumen unik yang secara inheren dirancang untuk mempromosikan redistribusi kekayaan dan pembangunan sosial.

Salah satunya lewat zakat, sebagai salah satu rukun Islam dan pilar sistem keuangan syariah, zakat adalah kewajiban bagi umat Muslim yang memenuhi syarat (nisab dan haul) untuk menyisihkan sebagian harta kekayaannya.

Baca Juga :  Quo Vadis Pandemi Covid-19 di Indonesia

Dana zakat didistribusikan kepada delapan golongan (asnaf) yang berhak, meliputi fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharim, fi sabilillah, dan ibnu sabil.

Zakat berfungsi sebagai mekanisme redistribusi kekayaan yang paling fundamental dan efektif, secara sistematis membantu mengentaskan kemiskinan ekstrem dan memperkecil jurang kesenjangan sosial.

Selanjutnya wakaf. Wakaf adalah penyerahan aset produktif (tanah, bangunan, uang, saham, dll.) oleh individu atau kelompok untuk kepentingan umum dan sosial. Aset wakaf tidak dapat diperjualbelikan atau diwariskan, menjadikannya filantropi abadi (endowment). Dana wakaf dapat dimanfaatkan untuk beragam sektor, seperti pembangunan fasilitas pendidikan (sekolah, universitas), kesehatan (rumah sakit, klinik), infrastruktur (irigasi, jalan), hingga modal usaha bergulir bagi masyarakat pra-sejahtera. Ini adalah bentuk investasi sosial berkelanjutan yang terus menghasilkan manfaat jangka panjang bagi komunitas.

Kemudian infak dan sedekah, Di luar zakat yang wajib, infak (pengeluaran harta di jalan Allah) dan sedekah (pemberian sukarela) mendorong individu untuk berbagi rezeki secara sukarela dan tanpa batasan waktu/jumlah. Kedua instrumen ini menumbuhkan semangat kepedulian sosial, solidaritas, dan gotong royong antar sesama, memperkuat jaring pengaman sosial dari bawah.

 

Dampak Nyata Penerapan Ekonomi Syariah pada Masyarakat

Penerapan prinsip-prinsip dan instrumen ekonomi syariah secara komprehensif dapat membawa dampak positif yang multi-dimensi dan signifikan bagi masyarakat.

Pemberdayaan ekonomi umat dan inklusi keuangan melalui skema pembiayaan syariah yang berorientasi pada sektor riil dan usaha produktif, bukan hanya konsumtif, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dapat berkembang pesat. Ini tidak hanya menciptakan lapangan kerja baru secara masif, tetapi juga meningkatkan pendapatan dan daya beli masyarakat, serta mengintegrasikan mereka yang sebelumnya unbanked ke dalam sistem ekonomi formal.

Stabilitas dan ketahanan ekonomi. Dengan menghindari spekulasi berlebihan, utang berbasis bunga yang eksesif, dan transaksi yang tidak jelas, sistem keuangan syariah cenderung lebih stabil dan resilien terhadap guncangan atau krisis ekonomi. Fokus pada aset riil dan bagi hasil meminimalkan risiko gelembung aset dan krisis likuiditas.

Baca Juga :  Revitalisasi Alun-alun, Pemkab Pemalang Wujudkan Wajah Baru Perkotaan

Peningkatan kualitas hidup dan layanan publik. Dana zakat, infak, dan wakaf yang dikelola secara profesional dan transparan dapat mendanai program-program sosial yang krusial. Ini mencakup peningkatan akses pendidikan berkualitas, layanan kesehatan yang terjangkau, pembangunan sanitasi, air bersih, dan program pemberdayaan masyarakat lainnya, yang pada akhirnya meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).

Mendorong etika bisnis dan moralitas. Ekonomi syariah secara tegas menekankan pentingnya moralitas, kejujuran, integritas, dan tanggung jawab sosial dalam setiap aktivitas bisnis. Praktik seperti menepati janji, menjauhi penipuan, dan melarang penimbunan barang (ihtikar) menciptakan ekosistem ekonomi yang lebih berintegritas, transparan, dan berkeadilan.

 

Tantangan dan Prospek Masa Depan Ekonomi Syariah

Meskipun potensi ekonomi syariah untuk mewujudkan keadilan sosial sangat besar, implementasinya tidak lepas dari berbagai tantangan, antara lain:

  • Pemahaman Masyarakat yang Belum Merata: Masih banyak masyarakat, bahkan umat Muslim sendiri, belum paham;
  • Regulasi dan Infrastruktur Harus Diperkuat: Negara harus lebih serius menggarap regulasi ekonomi syariah dan menyiapkan infrastrukturnya;
  • Pengembangan Produk Inovatif: Diperlukan inovasi terus-menerus dalam pengembangan produk keuangan syariah agar lebih kompetitif dan relevan dengan dinamika pasar global;
  • Ketersediaan SDM Kompeten: Kebutuhan akan sumber daya manusia yang profesional masih menjadi kendala.

Akan tetapi, dengan semakin meningkatnya kesadaran global akan pentingnya etika, keberlanjutan, dan keadilan dalam ekonomi, serta dukungan aktif dari pemerintah, akademisi, praktisi, dan masyarakat luas, ekonomi syariah memiliki prospek cerah untuk terus berkembang.

Ia tidak hanya relevan bagi umat Muslim, tetapi menawarkan model ekonomi yang inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan bagi seluruh umat manusia.

Ekonomi syariah, dengan fondasi keadilan sosial yang kokoh, bukan lagi sekadar alternatif. Ekonomi syariah jadi kebutuhan mendesak yang dapat menopang masyarakat sejahtera, merata, berkelanjutan, dan diridai Tuhan.

 

Penulis: Seftiyani – Mahasiswi Institut Agama Islam SEBI Depok.

Artikel Lainnya