Eksepsi Rizieq Ditolak Pengadilan, Ferdinand: Alhamdulillah, Saya Senang

Ferdinand dan Rizieq (Foto:Pikiran.Rakyat.com)

NASIONAL, mediakita.co – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi Rizieq Shihab atas kerumunan Megamendung. Putusan tersebut langsung disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa (6/4/2021)

“Menyatakan nota keberatan terdakwa dan penasihat hukum dinyatakan tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa saat membacakan putusan sela dalam persidangan di PN Jakarta Timur yang disiarkan secara daring, Selasa (6/4/2021).
Penolakan atas eksepsi Rizieq tersebut sebagai tanda bahwa kasus tersebut dilanjutkan dan akan mulai pemeriksaan saksi-saksi dalam sidang berikutnya.

Perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Megamendung dengan terdakwa Rizieq Shihab tersebut tercatat  dengan Nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim. Rizieq didakwa karena hadir di Markaz Syariah Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 13 November 2020 dan kehadirannya menimbulkan kerumunan di sekitar lokasi.
Terkait penolakan eksepsi tersebut disambut sukacita oleh Mantan Politisi Demokrat Ferdinand Hutahaean. Ferdinand melalui akun twitternya https://twitter.com/FerdinandHaean3 mengungkapkan bahwa ia senang dengan putusan sela tersebut. Pasalnya menurut Ferdinand itu penting agar publik jadi paham mengapa Rizieq ditahan dan diadili.

“Hakim Pengadilan Jakarta Timur menyatakan Menolak Eksepsi Rizieq Sihab dan Penasehat Hukumnya maka pemeriksaan atas perkara ini dapat dilanjutkan. Alhamdulillah. Saya senang dgn putusan sela ini agar publik nanti jd paham mgp Rizieq ditahan dan diadili. Kebenaran akan terbuka’ tulis Ferdinand (Prb/mediakita.co)

Bacaan Lainnya

Pos terkait