Empat Catatan Kritis Terhadap Proses Seleksi Calon Anggota Ombudsman RI

NASIONAL, mediakita.co – Dalam proses seleksi Calon Anggota Ombudsman RI 2021-2026, koalisi masyarakat yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Pelayanan Publik (MP3) melakukan pengawalan dalam proses seleksi tersebut. Dan, sampai saat ini, sesuai dengan rilis yang dikeluarkan oleh MP3 pada Rabu 21/10/2020, proses seleksi tersebut akan memasuki tes kesehatan dan wawancara, setelah sebelumnya Panitia Seleksi (Pansel) meloloskan 22 (dua puluh dua) nama calon dari 71 (tujuh puluh satu) calon yang mengikuti tahapan profile assessment.

4 Catatan Untuk Pansel

Sejauh hasil pengamatan yang dilakukan oleh MP3, dalam rilis tersebut terdapat 4 (tiga) catatan kepada Pansel, yaitu:

Jumlah Calon yang Lolos ke Tahap Wawancara dan Representasi Perempuan, MP3 mencermati bahwa Pansel perlu membuka jumlah calon yang lolos ke tahap tes kesehatan dan wawancara, sebab sebelumnya, Pansel menyebut bahwa profile assessment akan menyaring 36 (tiga puluh enam) dari 71 calon, namun Pansel kemudian hanya meloloskan 22 calon. Dan dari 22 nama calon yang diumumkan hanya terdapat 1 perempuan. Dan, hal tersebut tidak mewakili representasi perempuan.

Profil Calon, MP3 menyayangkan Pansel belum membuka informasi profil calon secara lengkap, setidaknya menyertakan informasi latar belakang pendidikan, pekerjaan, organisasi dan foto, sehingga publik mengetahui secara lengkap siapa calon Pimpinan Ombudsman RI periode 2021-2026.

Bacaan Lainnya

Mekanisme Wawancara Calon secara Terbuka dan Partisipatif, dalam catatan MP3 proses seleksi juga seharusnya membuka ruang partisipasi publik. MP3 mengusulkan bahwa tahapan proses seleksi calon anggota Ombudsman RI dapat dilaksanakan secara terbuka dan mudah diakses oleh publik.

Seleksi akhir semakin mempertimbangkan kriteria dasar Calon Anggota Ombudsman. Untuk mendapatkan anggota Ombudsman RI yang ideal, MP3 mendorong Pansel untuk dapat memastikan bahwa calon yang dipilih memenuhi sejumlah kriteria, antara lain: memiliki integritas dan independensi yang kuat; memiliki kematangan kepemimpinan; memiliki dan mewakili keahlian di 7 (tujuh) sektor fokus kerja Ombudsman RI; memiliki kompetensi dan bukan sekedar representasi golongan atau kelompok; memiliki jaringan yang luas dengan stakeholder strategis; kemampuan yang kuat dalam mempengaruhi penyelenggara layanan untuk melakukan tindakan korektif; serta, berkomitmen tinggi untuk aktif melakukan investigasi atas prakarsa sendiri dan kerja-kerja pencegahan.

4 Rekomendasi Untuk Pansel Ombudsman

Berdasarkan 4 (empat) catatan di atas, MP3 merekomendasikan, pertama Pansel untuk meginformasikan kepada publik perihal penentuan 22 orang calon anggota Ombudsman RI serta kriteria yang ditetapkan dalam meloloskan ke-22 nama calon tersebut, termasuk mengenai minimnya perempuan yang lolos tahap profile assessment.

Kedua, mendorong Pansel untuk membuka informasi profil calon dengan lebih lengkap, setidaknya foto calon, latar belakang pendidikan, pekerjaan, dan organisasi, sehingga dapat memaksimalkan ruang pelibatan publik dalam memberi masukan dan informasi.

Ketiga, tahapan proses wawancara calon anggota Ombudsman RI dilakukan secara terbuka dan partisipatif sehingga dapat disaksikan oleh publik dan memberikan ruang bagi publik untuk menyampaikan pertanyaan.

Keempat, calon anggota Ombudsman RI yang lolos tahap seleksi selanjutnya memenuhi sejumlah kriteria yang dibutuhkan guna menemukan anggota Ombudsman RI yang ideal.

Untuk menjaring informasi tambahan, MP3 menerima masukan dari masyarakat umum untuk membantu memastikan maksimalnya masukan masyarakat mengenai rekam jejak para calon. Koalisi MP3 membuka posko pengaduan untuk rekam jejak yang dapat dikirimkan via email sekretariat Koalisi MP3: SekretariatMP3@yappika-actionaid.or.id.

Penulis : Janu/ mediakita.co

Pos terkait