Empat Raperda Pemalang Disahkan, Satu Diantaranya Pemindahan Ibukota Kecamatan Bodeh

PEMALANG, mediakita.co – Usulan Pemkab Pemalang terkait perpindahan Ibukota Kecamatan Bodeh mendapat dukungan dari sejumlah anggota fraksi di DPRD Kabupaten Pemalang. Sejumlah anggota fraksi yang mendukung antara lain: Budhi Hermanto dari FPDIP, Suwarno dari FPKB, Rismanto dari Golkar, Yaningsih dari PPP, Baskoro dari Gerindra dan Nurcholis dari PKS.

Dukungan anggota-anggota fraksi tersebut, nampak saat menyampaikan aspirasi pada acara rapat paripurna DPRD Kabupaten Pemalang dalam agenda penetapan empat Raperda Kabupaten Pemalang menjadi Perda dan penyampaian LKPJ Bupati Pemalang akhir tahun anggaran 2020, Senin, (29/3/2021) di Gedung DPRD Pemalang.

Adapun empat Raperda yang akan ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Pemalang yakni, Pemindahan Ibu Kota Kecamatan Bodeh, Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah, Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2012 Retribusi Jasa Umum.

Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo mengatakan bahwa Pemkab Pemalang telah menyampaikan empat Raperda tersebut kepada DPRD Kabupaten Pemalang pada kesempatan rapat sebelumnya. Setelah melalui proses pembahasan serta dengan mendasarkan pada ketentuan peraturan perundang – undangan, akhirnya keempat raperda tersebut dapat disetujui dan segera dapat ditetapkan.

“Keempat Raperda Kabupaten Pemalang tersebut akhirnya dapat disetujui oleh DPRD Kabupaten Pemalang dan segera dapat ditetapkan”, ujarnya.

Bacaan Lainnya

Sementara terkait usulan Raperda tersebut, pihaknya mempertimbangkan lokasi Ibukota Kecamatan Bodeh di Desa Muncang yang dirasa kurang ideal untuk dapat dijangkau dari seluruh penjuru wilayah.

“Maka perlu dilakukan pemindahan ibukota kecamatan dari Desa Muncang ke Desa Jraganan”, tegasnya.

Sementara berkenaan dengan Raperda tersebut pihaknya telah mendapatkan persetujuan dari Gubernur. Hal itu sebagai tindak lanjut dari rekomendasi yang diberikan oleh Menteri Dalam Negeri, sehingga Raperda tersebut sudah dapat ditetapkan menjadi Perda.

Selanjutnya menurut Agung bahwa berkaitan dengan hal-hal tindak lanjut atas ditetapkannya Perda tersebut, termasuk perihal tanah pengganti akan segera ditindaklanjuti pemerintah daerah melalui Perangkat Daerah. Sehingga pemindahan ibukota segera direalisasikan.

“Harapannya agar pemindahan Ibukota Kecamatan Bodeh dari Desa Muncang ke Desa Jraganan bisa segera direalisasikan”, pungkasnya.

Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Pemalang tersebut dipimpin olah Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Pemalang Subur Musoleh dan dihadiri oleh Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo, Wakil Bupati Pemalang Mansur Hidayat, Sekda Pemalang, Anggota DPRD Pemalang dan jajaran OPD Kabupaten Pemalang. (Teguh/mediakita.co)

Pos terkait