Fantastis! Gaji Setahun Direksi PT Aneka Usaha Pemalang Capai Miliaran Rupiah

PEMALANG, mediakita.co- Ditengah perusahaan yang terus mengalami kerugian, ternyata tidak mempengaruhi gaji direksi. Terbukti, dalam satu bulan gaji seorang direktur utama (dirut) PT Aneka Usaha Kabupaten Pemalang mencapai Rp 47 juta.

Jika diakumulasikan selama 12 bulan, total gaji yang diterima adalah Rp 564 juta.

Soal gaji Dirut PT Aneka Usaha Kabupaten Pemalang yang mencapai nilai fantastis ini dibenarkan oleh Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah (Setda) Pemalang, Bagus Sutopo.

“Jadi benar, gaji dirut mencapai 47 juta per bulannya. Setelah ada audit dan dilakukan efisiensi nilainya kami turunkan,” ujarnya kepada mediakita.co, Selasa (5/9/2023).

Selain dirut, perusahaan juga membayar gaji untuk direktur keuangan. Besaran gaji direktur keuangan nilainya mencapai Rp 444 Juta per tahun, artinya dalam 1 bulan, yaitu Rp 37 Juta.

Bacaan Lainnya

Total anggaran yang dikeluarkan perusahaan untuk membayar 2 direksi ini adalah Rp 1 Miliar lebih 8 Juta.

Kabag Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Pemalang ini juga menerangkan mengenai kondisi keuangan PT Aneka Usaha selama 5 tahun kebelakang. Terhitung sejak tahun 2018 hingga tahun 2022.

“2018 rugi 17 Miliar, 2019 untung 322 Juta. Lanjut ke 2020, untung tapi kecil, nilainya 39 Juta. Dua tahun ini (2021 dan 2022), rugi lagi. 2021 rugi 1,5 Miliar dan 2022 rugi 1,4 Miliar,” terangnya.

Menurutnya, ada sejumlah bisnis yang dijalankan perusahaan tanpa kajian sehingga menyebabkan kerugian.

“Kerugian itu disebabkan adanya unit usaha yang tidak mendalam kajian bisnisnya. Unit usaha yang bisa untung itu SPBUN dan minimarket,” ucapnya.

Sementara itu, Inspektorat Kabupaten Pemalang, telah merekomendasikan pembekuan sejumlah unit bisnis PT Aneka Usaha.

“Kita sudah mengeluarkan rekomendasi unit-unit usaha yang tidak menghasilkan keuntungan untuk sementara waktu dihentikan. Kemudian, juga telah menyiapkan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan),” kata Inspektur, Eko Edi Prihartanto.

 

Oleh: Arief Syaefudin

Pos terkait