Forum Ormas dan LSM Pemalang Soroti Dugaan Pungli Desa Jatirejo

Forum Ormas dan LSM Pemalang Soroti Dugaan Pungli Desa Jatirejo
Forum Ormas dan LSM Pemalang Soroti Dugaan Pungli Desa Jatirejo

 

PEMALANG, mediakita.co- Forum Organisasi Kemasyarakatan dan Lembaga Swadaya Masyarakat  (Ormas dan LSM) Kabupaten Pemalang, soroti dugaan pungutan liar (pungli) Kepala Desa dan Perangkat Desa Jatirejo Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

Ketua Forum Ormas dan LSM, Ulil Albab menyebut kasus dugaan praktek pungutan liar tersebut menjadi tolok ukur bagaimana kinerja Saberpungli Kabupaten Pemalang.

“Setidaknya ada dua manfaat jika kasus ini diselesaikan secara tuntas. Pertama, akan memberi efek jera dan menjadi alat ungkit terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Ke dua, akan memberikan nilai positip terhadap kinerja saber pungli dan kepercayaan rakyat,” katanya.

Seperti dilansir sebelumnya, 10 warga Desa Jatirejo mewakili ratusan korban melaporkan kasus dugaan praktek pungutan liar yang dilakukan oleh Kepala Desa dan Perangkatnya kepada Saberpungli Pemalang.

Bacaan Lainnya

Pernyataan Ulil disampaikan mengingat kasus ini sudah menjadi perhatian publik dan perbincangan hangat di masyarakat. Sementara, dia belum melihat adanya progres positip dengan belum adanya penjelasan resmi dari Saberpungli tentang sejauhmana proses penanganan kasusnya.

“Di media sosial dan masyarakat kan sudah menjadi perbincangan hangat. Beberapa media juga sudah berulang kali mengangkatnya. Tapi, saya belum menemukan adanya penjelasan resmi dari pihak Saberpungli tentang sejauhmana proses hukumnya berjalan,” ungkapnya.

Ia berharap, Saberpungli bisa segera memberikan relesae kepada media. “ Penjelasan itu sangat penting agar masyarakat tau perkembangan kasusnya demi terwujudnya asas transparansi,” pintanya.

Menurutnya, ini kasus pertama yang mencuat di ruang publik dan di laporkan ke Saberpungli. Kalau tidak tuntas, maka akan menjadi preseden buruk terhadap efektifitas program unggulan Presiden Joko Widodo.

 

Oleh : Fatah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.