Ganjar Ingin Tiap Desa Pasang Papan ADD, Sebagai Bentuk Transparansi Dana Desa

Gubernur-Jawa-Tengah-Ganjar-Pranowo-saat-diskusi-bersama-warga-Pemalang-di-kantor-redaksi-mediakita
Gubernur-Jawa-Tengah-Ganjar-Pranowo-saat-diskusi-bersama-warga-Pemalang-di-kantor-redaksi-mediakita

PEMALANG, mediakita.co – Ketidak berdayaan masyarakat desa dalam menyikapi dan menghadapi situasi yang ada di lingkungannya, pada akhirnya akan mendorong sikap masa bodoh, tidak peduli, tidak percaya diri, dan tidak mandiri yang pada akhirnya akan mengandalkan bantuan dari pihak luar untuk mengatasi masalah yang dihadapi desanya.

Kondisi tersebut bisa menjadi preseden buruk bagi desa karena akan menimbulkan ketergantungan pada pihak luar untuk mengatasi masalahnya. Kehadiran Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) bisa menjadi solusi guna menjawab problematika desa yang disebabkan oleh belum berdayanya masyarakat dan kader desa serta munculnya indikasi memudarnya nilai-nilai universal sosial kemasyarakatan yang luhur, seperti gotong royong, tolong menolong, transparansi, akuntabilitas, partisipasi dan demokrasi.

Fokus pendamping desa sendiri adalah memperkuat proses kaderisasi bagi Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD), dengan tidak tertutup peluang untuk melakukan kaderisasi terhadap komponen masyarakat lainnya. Dengan demikian, KPMD merupakan pendamping desa yang dipilih dari warga desa setempat, untuk bekerja mendampingi beragam kegiatan di desanya secara mandiri. KPMD dipilih dari masyarakat setempat oleh pemerintah Desa melalui Musyawarah Desa untuk ditetapkan dengan keputusan kepada Desa. Maknanya semakin terang bahwa KPMD merupakan individu-individu yang dipersiapkan sebagai kader yang akan melanjutkan kerja pemberdayaan di kemudian hari.

Oleh karenanya, kaderisasi masyarakat Desa menjadi sangat penting untuk keberlanjutan kerja pemberdayaan sebagai penyiapan warga desa untuk menggerakkan seluruh kekuatan Desa. KPMD selanjutnya masuk kedalam sistem pendampingan Desa skala lokal dan institusi Desa. Pendampingan Desa merupakan mandat UU Desa agar terdapat sistem pendampingan internal Desa guna menjadikan Desa yang kuat, maju, mandiri, dan demokratis. UU Desa dan peraturan-peraturan di bawahnya menegaskan pendampingan Desa sebagai kegiatan untuk melakukan tindakan-tindakan pemberdayaan masyarakat. Tindakan pemberdayaan masyarakat Desa itu dijalankan secara “melekat” melalui strategi pendampingan pada lingkup skala lokal Desa yang dilakukan KPMD meliputi tindakan asistensi, pengorganisasian, pengarahan dan fasilitasi skala lokal Desa. Istilah yang sekiranya tepat untuk menggambarkan KPMD pasca terbitnya UU Desa adalah “Kader Desa” dan bukan “Kader di Desa”.

Untuk itu, dalam diskusinya bareng warga Pemalang pada Minggu malam (11/9/16) kemarin yang bertempat di kantor Redaksi Mediakita.co, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, menyampaikan bahwa sejatinya lurah itu tidak mau di dampingi, kenapa ? ada 2 alasan, yang pertama takut ngrepoti karena tidak tau tentang desa, yang kedua tidak mau konangan.

Bacaan Lainnya

” Karenanya KPMD bagi saya untuk kejujuran dan saya inginkan setiap desa memaparkan secara terbuka Alokasi Dana Desa (ADD) agar warga desa mengetahui dana desa itu untuk apa saja.

Penulis : M. Aries Maulana

Redaksi : mediakita.co

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.