ajibpol
KABARPOLITIK

Ganyang Mafia Tanah, Laksanakan Reforma Agraria Sejati

TEGAL, mediakita.co – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Tegal gelar aksi damai peringati Hari Tani. Dalam aksinya mahasiswa menyoroti tentang alih fungsi lahan pertanian yang sekarang ini banyak di jadikan perumahan.

Manusia dengan tanah tidak dapat dipisahkan. Tanah adalah sumber penghidupan dan tepatnya diatur dalam UUPA No. 5 Tahun 1960 Pasal 6. Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Akan tetapi Konflik agraria di Tanah Air tahun 2015 terjadi 252 dengan luasan wilayah konflik mencapai 400.430 hektar melibatkan sedikitnya 108.714 kepala keluarga (KK).

Presidium GMNI dalam hal ini menyoroti keadaan didaerah Kota Tegal terjadinya konflik atau tumpang tindih sertifikat yang menyeret soal pertanahan pun terjadi. dari 3.968 H luas wilayah kota tegal dikatakan regulasi yang diperuntukan Lahan pertanian pangan adalah seluas ± 1.060 H tatapi lihatlah di kenyataannya. Lahan pertanian semakin diserobot oleh pengusaha perumahan atau pemilik modal lainnya.

Janji nawacita Presiden Jokowi yang menyatakan tanah 9 juta hektrar untuk petani miskin dan kaum ekonomi lemah ini selama 2 tahun belum ada langkah kongriknya. Melihat wewenang yang bersumber pada hak menguasai dari Negara untuk melaksanakan reforma agraria adalah menata ulang penguasaan, pemilikan dan penggunaan lahan yang timpang untuk menciptakan basis-basis kekuatan produktif masyarakat dan mewujudkan keadilan sosial (Pasal 2 UUPA).

Baca Juga :  Indonesia Dalam Puisi Bung Karno

Sebanyak 56 % tanah dikuasai oleh 0,2 % (Konsorsium Pembaharuan Agraria) padalah dalam Pasal 13 ayat 2 UUPA Pemerintah mencegah adanya usaha-usaha dalam lapangan agraria dari organisasi-organisasi dan perseorangan yang bersifat monopoli swasta. ‘Lahan Tani Semakin Timpang’. Ketimapangan kaum tani semakin dipertajam dengan subsidi pupuk yang dipermainkan, akses infrastruktur kelahan pertanian, irigasi air, dan hasil produksi yang diserahkan hanya kepasar.

Hadirnya peran pemerintah daerah dalam mengawal dari mulai produksi sampai kedistribusi dan jaminan kaum tani sudah sepetutnya ada di tengah-tengah masyarakat.

Atas dasar itu, DPC GMNI Tegal mendesak Pemerintah Melaksanakan Reforma Agraria Sejati, Selesaikan Konflik-Konflik Didarah, dan Selamatkan Kaum Tani.

” Upaya ini sudah sepatutunya harus dilakukan untuk kedaulatan pangan dan meningkatkan ekonomi lemah lainnya,” tegas Salah satu pengurus Cabang GMNI Tegal, Alfatah Harimba dalam rilisnya ke mediakita.co.

Redaksi : mediakita.co

Artikel Lainnya